Jumat , April 19 2024
Home / Internasional / Pernyataan PPP Terkait Kebijakan Trump Mengenai Imigran

Pernyataan PPP Terkait Kebijakan Trump Mengenai Imigran

BP, Jakarta — Kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang melarang kehadiran imigran dari negara muslim masuk ke AS direspon Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI). Ketua Fraksi PPP MPR RI, Arwani Thomafi mengatakan kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang melarang kehadiran warga dari 7 negara Suriah, Iran, Irak, Yaman, Libya, Somalia, dan Sudan akan menjadi persoalan baru dalam relasi negara-negara Islam dengan AS. Atas nama melawan terorisme, Trump justru membuat kebijakan yang menebar kekhawatiran dan teror baru bagi dunia, khususnya negara-negara Islam.

Demikian isi pernyataan Fraksi PPP melalui press release pada Selasa (31/1/2017). Thomafi menambahkan, kebijakan Trump juga melanggar prinsip-prinsip Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), khususnya pasal 2 tentang larangan diskriminasi, khususnya terkait perbedaan agama serta pasal 14 DUHAM tentang Hak untuk Mencari Suaka. Karena setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negara-negara lain untuk melindungi diri dari pengejaran. Tujuh negara yang dilarang masuk warga negaranya di AS tidak terlepas dari situasi dan kondisi di masing-masing domestik negara tersebut. 

Meski tidak memberi imbas secara langsung terhadap Indonesia maupun warga negara Indonesia di AS, katanya, posisi Indonesia sebagai negara yang berpenduduk muslim terbesar di dunia, sebaiknya melakukan langkah-langkah konkret melalui jalur-jalur diplomasi untuk mengurangi dampak paska kebijakan tersebut.

Misalnya, tambahnya, memanfaatkan posisi Indonesia sebagai anggota dalam perkumpulan Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Langkah ini sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 bahwa Indonesia turut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi dan keadilan sosial. 

“Secara prinsip, setiap negera memiliki hak untuk mengatur dan menentukan kebijakan luar negerinya, tapi di saat bersamaan hak tersebut juga dibatasi dengan prinsip-prinsip universal sebagaimana tertuang dalam deklarasi universal hak asasi manusia (DUHAM),” pungkasnya. (RWN)

The following two tabs change content below.

About admin

Check Also

Pengamatan Burung SAI Dan Belantara Foundation

BP, Jakarta — Belantara Foundation dan Sekolah Alam Indonesia (SAI) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) …