Selasa , April 21 2026

Integrasi Hak Kolektif Dalam Hukum Nasional

BP, Jakarta — Bertempat di Hotel Aloft South Jakarta, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU MAsyarakat Adat bersama Perempuan AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) menyelenggarakan kampanye sekaligus Diskusi Publik Penguatan Hak Kolektif Perempuan Adat dalam rangakat HUT ke-14 Perempuan AMAN pada Kamis (16/4/2026).

Dosen Universitas Widya Gama, Dr. Purnawan D. Negara, SH, MH yang akrab disapa Mas Pupung diundang menjadi salah satu pembicara dalam diskusi nasional itu.

Mas Pupung yang juga sebagai anggota APHA (Asosiasi Pengajar hukum Adat) mengemukakan pokok-pokok pikirannya, bahwa hak kolektif bukan istilah baru dalam hukum Indonesia. “Terminologi ‘hak kolektif’ jarang muncul eksplisit dalam hukum nasional, tetapi konsepnya sudah lama hadir melalui pengakuan atas hak ulayat dan hak komunal masyarakat adat, substansinya tersebar dalam istilah lain: hak ulayat, hak komunal, hak masyarakat hukum adat, hak tradisional,” jelasnya.

“Oleh karena itu, RUU Masyarakat Adat harus menjadikan hak kolektif sebagai ” istilah payung” yang mengintegrasikan semua terminologi tersebut agar perlindungan hukum tidak parsial atau terfragmentasi,” tambahnya.

Hadir sebagai narasumber Devi Anggraini Ketua Umum Perempuan AMAN, Kurniawati Hastuti Dewi peneliti BRIN, Dahlia Madanih komisioner Komnas Perempuan.

(Fadlik Al Iman)

The following two tabs change content below.

admin

About admin

Check Also

Usaha Konservasi Orangutan Tapanuli Belantara Foundation

BP, Bogor — Belantara Foundation bekerja sama dengan PT. Agincourt Resources, Program Studi (Prodi) Manajemen …