Jumat , Maret 29 2024
Home / Nasional / Penghapusan Perda Yang Dianggap Bermasalah Diprotes

Penghapusan Perda Yang Dianggap Bermasalah Diprotes

BP_Jakarta——-Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap bermasalah oleh pemerintah yang telah dibatalkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) umumnya berkaitan dengan perizinan, investasi, kemudian juga hal kemudahan berusaha dan intoleransi, dan juga hal-hal yang dianggap meresahkan warga.

“Maka apabila gubernur, bupati atau kepala daerah akan membuat peraturan yang sama dengan otomatis perda itu akan digugurkan,” kata Pramono kepada wartawan, di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/6) siang.

Seskab mengingatkan, bahwa perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. “Yang kami lihat dan pelajari, banyak perda yang dilihat bertentangan, terutama yang dominan itu banyak perda mengenai intoleransi,” ujar Seskab seraya menunjuk contoh salah satunya memberikan dampak sebagaimana dialami oleh seorang pemilik warung di Serang yang buka saat puasa, dan kemudian dirazia oleh Satpol PP.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/4), telah mengumumkan pembatalan 3.143 Perda bermasalah, yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, menghambat proses perizinan dan investasi, menghambat kemudahan berusaha, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, yang toleran, dan yang memiliki daya saing,” kata Presiden Jokowi.

Di sisi lain kebijakan tersebut menuai protes dan kritik umat Islam. Salah satunya disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang Drs H Mahmudi, M.Si sebagaimana dikutip dari Suara Islam. Mahmudi menegaskan, Perda No 2 Tahun 2010 Tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) yang jadi landasan hukum untuk merazia warung siang hari di bulan Ramadhan merupakan usulan para ulama Kota Serang.

“Perda tersebut merupakan inisiatif dari para tokoh-tokoh alim ulama di Serang Banten. Perda ini juga sudah disahkan oleh Mendagri dan telah berjalan selama enam tahun,” ujar Mahmudi saat ditemui di kediamannya di Cimuncang, Kota Serang, Selasa, (14/06).

Salah satu poin aturan Perda No. 2 Tahun 2010 itu ialah larangan menjual makanan saat di siang hari bulan Ramadhan. Aturan tersebut memiliki sanksi hukuman dengan pidana selama 3 bulan atau denda Rp50 juta.

Menurutnya, setiap tahun Perda ini sudah terlaksana dengan baik dan tidak ada masalah pada penerapannya, dalam hal ini razia-razia warga yang nakal.

“Akan tetapi, mungkin saat ini pemimpin kita condong tidak mendukung islam, maka baru tahun inilah masalah kecil tersebut diisukan macam-macam untuk mencari celah kesalahan dari umat Islam,” tegasnya. (RWN. Foto Setkab RI)

The following two tabs change content below.

About admin

Check Also

Peningkatan Kapasitas SAR Mapala UMSB

BP, Padang, — Lembaga Search And Rescue Mapala Muhammadiyah se-Indonesia (SARMMI) serahkan sertifikat penghargaan secara …