BP_Jakarta——-PT. Freeport Indonesia melanggar UU dengan mengekspor mineral mentah tanpa pengolahan di dalam negeri melalui pabrik pemurnian (smelter). Freeport sendiri selalu beralasan pembangunan smelter sedang dalam pengerjaan.
“Freeport sudah menipu masyarakat Indonesia,” kata Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtar Tompo dalam rilisnya yang diterima Parlementaria, Jumat (9/12). Freeport selalu mendapat keleluasaan ekspor mineral mentah. Sementara smelternya belum juga terbangun. Pemerintah sendiri sudah lima kali memberi perpanjangan izin ekspor tersebut.
“Freeport ini sudah lama melanggar, tapi selalu terjadi pembiaran. Selain melakukan penambangan, juga melakukan kegiatan ekspor. Padahal, dalam UU disebutkan bahwa perusahaan terkait harus membuat smelter. Di Era Pak Hatta Rajasa, kontrak karya dengan PT.Freeport ini diperpanjang secara politis. Tujuannya saat itu jelas, karena masih menunggu niat baik dari Freeport. Makanya diperpanjang dengan berbagai syarat,” jelas Mukhtar.
Di Era Pemerintahan Jokowi ini, sambung Mukhtar, perpanjangan izin ekspor sudah lima kali. Padahal, sudah ada batas waktu yang diberikan selama satu tahun untuk membangun smelter sejak kesepakatan dibuat pada tahun 2012 dan akan berakhir pada 12 Januari 2017. Freeport tidak juga memanfaatkan waktu yang diberikan itu.
Setiap kali rapat dengan Komisi VII, Freeport selalu beralasan pembangunan smelter sedang dilakukan. “Rupanya setelah saya fokus dengan menanyakan beberapa poin, jawabannya membuat saya dan teman-teman lain kaget. Kesimpulan saya, Freeport tidak serius dan tidak konsisten.” Tegas politisi Partai Hanura ini. (RWN. Sumber: dpr.go.id).
admin
Latest posts by admin (see all)
- Ramadan Yang Sibuk Buat SAPTA PALA - Maret 27, 2025
- Peneliti BRIN Amati Keanekaragaman Burung Di Bukit Batu Riau - Maret 23, 2025
- BPDB Jakarta Perkuat Kemitraan Penanggulangan Bencana di Wilayah Aglomerasi - Maret 13, 2025