Oleh: Dr. Sukamta Penunjukan dua Perwira Tinggi (Pati) Polri sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan. Yakni, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengusulkan Asops Polri Irjen M Iriawan …
Selanjutnya