Kamis , Desember 5 2024
Home / English Article / Ratusan Warga Pulau Pari Galang Petisi Usir Security PT. Bumi Pari Asih

Ratusan Warga Pulau Pari Galang Petisi Usir Security PT. Bumi Pari Asih

Foto: Ilustrasi.

BP, Jakarta — Dikabarkan melalui Sahrul Hidayat Ketua Forum Peduli Pulau Pari bahwa ratusan warga Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta menggalang petisi untuk mengusir sekuriti PT. Bumi Pari Asih (PT. BPA) Karena dinilai telah mengganggu ketentraman dan kenyamanan kehidupan warga masyarakat Pulau Pari pada Kamis (9/3/2017).

Menurut Salah satu warga Pulau Pari, Sahrul, kami menggalang petisi menindaklanjuti keresahan dan aduan warga Pulau Pari akan tindakan pihak sekuriti PT. BPA, ini adalah puncak kemarahan warga, ada 7 point alasan warga ingin mengusir adalah :
1. Keberadaan sekuriti PT. Bumi Pari Asih di Pulau Pari tidak pernah melaporkan keberadaan dirinya kepada Ketua RT atau RW setempat.
2. Kegiatan sekuriti PT. Bumi Pari Asih di Pulau Pari memberikan rasa tidak nyaman kepada masyarakat dalam melakukan aktivitas sehari-harinya.
3. Pihak sekuriti PT. Bumi Pari Asih tanpa kewenangan yang jelas melarang warga untuk mendirikan bangunan, merenovasi bangunan.
4. Sekuriti PT. Bumi Pari Asih pernah melakukan pengukuran lahan di Pulau Pari yang sebenarnya bukan merupakan tugas dan kewenangannya.
5. Keberadaan sekuriti PT. Bumi Pari Asih di Pulau Pari sangat menganggu kenyamanan masyarakat karena pernah melakukan tindakan represif kepada seorang keluarga.
6. Sekuriti PT. Bumi Pari Asih pernah berupaya untuk memberhentikan kegiatan tadarus yang dilakukan oleh masyarakat di masjid pada bulan Ramadhan Tahun 2016. Bahkan memutar pengeras suara ke arah lain.
7. Keberadaan sekuriti PT Bumi Pari Asri di Pulau Pari tidak jelas maksud dan tujuannya.

Sahrul menambahkan, atas dasar pengaduan warga di atas yang merasa keberatan dengan keberadaan sekuriti PT. Bumi Pari Asih di Pulau Pari, warga mengintruksikan kepada seluruh sekuriti PT. Bumi Pari Asih dalam waktu 3×24 jam setelah surat diterima untuk dapat meninggalkan Pulau Pari.

Menurut Karsidi, pengacara publik LBH Rakyat Banten, “Saya melihat proses yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya, hal ini terindikasi melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab XI, pasal 29 ayat (2) tentang Kebebasan Beragama, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), TAP MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Pasal 165 KUHP tentang Kejahatan dan Pelanggaran terhadap Ketertiban Umum,
Peraturan daerah No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Menurut Zulpriadi, Manager Program dan Kampanye WALHI DKI Jakarta, Kasus ini berawal PT. Bumi Pari Asri mengkalim 90% tanah di Pulau Pari milik perusahaan. Luas Pulau Pari yang hanya 42,3 hektar ingin dikuasai oleh PT. BPA untuk dijadikan tujuan wisata dengan membangun dan mengembangkan hotel dan villa yang lengkap dengan fasilitasnya. Hal tersebut tentu akan mengancam tempat tinggal, kelangsungan hidup dan sumber penghidupan sebanyak 318 Kepala Keluarga dan 1218 jiwa masyarakat yang mendiami Pulau Pari. Pihak sekuriti digunakan sebagai alat intimidasi oleh pihak PT BPA terhadap masyarakat Pulau Pari untuk memuluskan privatisasi pulau. (FAI)

The following two tabs change content below.

About admin

Check Also

Bukan Hal Mudah Ilmu Vertical Rescue Terus Diasah

BP, Bandung — Sekolah Vertical Rescue Indonesia resmi ditutup. Acara yang berlangsung dari tanggal 4 …