Kamis , April 25 2024
Home / Jabodetabek / Pemerintah Provinsi DKI Uji Coba Penghapusan Kawasan 3 in 1

Pemerintah Provinsi DKI Uji Coba Penghapusan Kawasan 3 in 1

BP_Jakarta——-Kawasan Pengendalian Lalu Lintas 3 in 1 adalah sebuah kebijakan yang membatasi mobil pribadi yang lewat pada ruas jalan tertentu yang berpenumpang 3 orang atau lebih.

Pada tahun 2003 telah ditetapkan Kawasan Pengendalian Lalu Lintas atau 3 in 1 pada koridor Blok M – Kota dan pada tahun 2004 Kawasan Pengendalian Lalu Lintas ditambah sebagian ruas jalan Gatot Subroto (Balai Sidang Senayan s/d Simpang Kuningan).

Dalam rangka meningkatkan aktifitas perekonomian, pada tahun 2012 Kawasan Pengendalian Lalu Lintas menjadi 5 (lima) ruas jalan, yang ditetapkan berdasarkan Pergub No. 110 tahun 2012 tentang tentang Kawasan Pengendalian Lalu Lintas yaitu:

1. Jl. Sisingamangaraja, jalur cepat dan jalur lambat.

2. Jl. Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat.

3. Jl. MH. Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat.

4. Jl. Medan Merdeka Barat.

5. Sebagian Jl. Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jl. Jenderal Gatot Subroto – Jl. Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai dengan persimpangan Jl. HR. Rasuna Said – Jl. Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.

Kebijakan ini hanya berlaku pada pagi hari yaitu pukul 07:00 s/d 10:00 dan sore hari pukul 16:30 s/d 19:00, pada hari kerja saja yaitu hari Senin sampai Jumat. Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional tidak berlaku.

Setelah berjalan 12 tahun kebijakan 3 in 1 perlu dievaluasi dan dirasa kebijakan tersebut tidak efisien mengurangi kepadatan lalu lintas dan maraknya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang mengeksploitasi anak di bawah umur menjadi joki (disuruh orang tua nya), hal ini berdampak negatif terhadap tumbuh kembang anak.

Provinsi DKI Jakarta berencana akan menghapus kebijakan ini yang tertuang dalam Pergub No. 110 tahun 2012 tentang Kawasan Pengendalian Lalu Lintas.

Berikut tahapan-tahapan yang akan dilakukan oleh Provinsi DKI Jakarta, yaitu sebagai berikut:

1. Rapat koordinasi dengan instansi terkait dan sosialisasi, yang dilaksanakan pada tanggal 1 s/d 4 April 2016.

2. Persiapan sarana prasarana uji coba.

3. Pelaksanaan uji coba penghapusan 3 in 1 akan dikeluarkan tentang uji coba penghapusan kawasan 3 in 1, yang dilaksanakan pada tanggal 5 s/d 8 dan 11 s/d 13 April 2016.

4. Analisis hasil uji coba 3 in 1.

Dengan adanya kebijakan penghapusan Kawasan Pengendalian Lalu Lintas (3 in 1) ini diharapkan :

– PT. Transjakarta menambah jumlah armada dan meningkatkan headway (2 menit – 5 menit)

– Sterilisasi jalur busway

Masyarakat akan lebih memilih angkutan umum karena lebih cepat sampai ke tujuan dibanding menggunakan kendaraan pribadi. (RWN. Sumber: TMC Polda Metro Jaya)

The following two tabs change content below.

About admin

Check Also

Bangkitkan Semangat Anak Terdampak Kebakaran Simprug

BP, Jakarta — Matahari tertutup awan tebal, usai azan ashar belum ada tanda-tanda anak-anak bermain …