Kamis , Desember 5 2024
Home / Jabodetabek / Nelayan Kalahkan Ahok Di PTUN. Ahok Keukeuh Lanjutkan Reklamasi

Nelayan Kalahkan Ahok Di PTUN. Ahok Keukeuh Lanjutkan Reklamasi

Foto: Aksi Nelayan Jakarta Di Depan PTUN (Dokumentasi LBH Jakarta)

BP_Jakarta——-Majelis hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan seluruh gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra. Putusan ini juga memerintahkan tergugat menunda pelaksanaan pemberian izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta sampai berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendaftarkan gugatan terkait SK Gubernur DKI Jakarta terkait pemberian izin reklamasi ke PTUN Jakarta Timur pada 15 September 2015 dengan nomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT. Nelayan beranggapan izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melanggar sejumlah aturan dan berdampak pada kerugian nelayan.

Dalam siaran persnya, LBH Jakarta menyambut baik putusan PTUN ini. LBH Jakarta menyatakan, perjuangan gugatan reklamasi masih panjang terhadap pulau-pulau lain di Teluk Jakarta. “Perjuangan masih panjang, gugatan reklamasi di Pulau F, I dan K masih berjalan di Pengadilan. Mari kawal selalu,” tulis LBH Jakarta, Selasa (31/5).
 
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa izin reklamasi telah melanggar sejumlah aturan perundang-undangan. Pertama, pemberian izin reklamasi pulau G dinilai melanggar hukum karena tidak dijadikannya UU Nomor 1 Tahun 2014tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai dasar.
 
Kedua, pemberian izin tersebut dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2007 terkait tidak adanya rencana zonasi. Ketiga, pemberian izin reklamasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip pengadaan lahan untuk kepentingan umum sebagaimana diatur oleh UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Keempat, pemberian izin tersebut dinilai bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) khususnya ketelitian, kecermatan, dan kepastian hukum.
 
Selain pertimbangan tersebut, hakim juga berpendapat bahwa pemberian izin reklamasi tersebut tidak partisipasif terutama dalam proses penyusunan Analsis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) tanpa melibatkan para nelayan. Tak cuma itu, selain dinilai mengganggu objek vital, pemberian izin reklamasi dinilai hanya sebatas untuk kepentingan bisnis tanpa sedikitpun adanya kepentingan umum. Selain itu, hakim juga menilai reklamasi akan menimbulkan dampat fisik, biologi, sosial ekonomi, dan infrastruktur.
 
Hakim juga menyatakan bahwa pelaksanaan reklamasi akan menimbulkan dampak mendesak sehingga harus ditangguhkan. Majelis juga berpendapat kerugian dan kepentingan mendesak itu jauh lebih penting daripada manfaat yang ditimbulkan dari reklamasi. Lebih lanjut, hakim juga menyatakan bahwa reklamasi menimbulkan kerusakan lingkungan, dan berdampak kerugian bagi para penggugat.

Sementara itu Ahok bersikukuh akan melanjutkan reklamasi.
“Kalau sampai kalah, saya senang. Reklamasi jalan terus,” kata Ahok setelah peresmian Ruang Publik Terbuka Ramah Anak di Jakarta Selatan.

Ahok mengaku senang karena ia tidak bisa membatalkan izin yang pernah dikeluarkannya. Karena itu akan lebih baik menurutnya jika yang membatalkan pihak lain.”Kalau saya batalin, saya masalah. Kalau dibatalin orang, ya untung saya,” ujarnya,

Ahok menegaskan, jika nanti gugatan dikabulkan oleh hakim PTUN, bukan berarti reklamasi akan berhenti. Reklamasi Pulau G akan terus berlanjut dan hanya akan beralih ke pengembang lain. 

“Saya enggak mau kasih swasta lagi,” ujar Ahok.

Ahok berencana memberika izin reklamasi Pulau G pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan diserahkannya reklamasi pada BUMD, Ahok mengklaim akan mendapat keuntungan 100 persen ketimbang dari swasta yang hanya akan memperoleh 15 persen.

Kekalahan Ahok Di PTUN melawan warganya bukan kali ini saja. Sebelumnya PTUN Jakarta mengabulkan gugatan warga Bidara Cina atas SK Gubernur Nomor 2779 Tahun 2015. Ahok nyaris menggusur warga Bidara Cina tanpa ada sosialisasi sebelumnya namun terhenti setelah PTUN memutus mencabut SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2779 tahun 2015. (RWN)

The following two tabs change content below.

About admin

Check Also

Edukasi Keanekaragaman Hayati Di SMA 1 Sukaraja

BP, Bogor — Indonesia dikenal sebagai Megabiodiversity Country, yaitu salah satu negara di dunia yang …