BP, Tangerang Selatan — Sebuah rumah pribadi yang dijadikan tempat usaha bengkel mobil ternyata menjadi tempat mengoplos mobil hasil curian digrebek jajaran Satuan Reskrim (Satreskrim) Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
“Tiga tersangka IR alias MM, 49, BY, 32, KL alias AK,40, warga Kademangan, Kecamatan Setu berikut tiga barang bukti berupa mobil yang tengah dipreteli atau dioplos diamankan,” jelas Kapolsek Cisauk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Abdul Kohar didampingi Kasubag Humas Polres Tangsel Aiptu Mulyawan, Rabu (9/8/2017).
Sebelumnya jajaran Polsek Cisauk mendapatkan informasi dari warga sekitar yang merasa curiga dengan aktivitas bengkel mobil milik IR alias MM yang kerap buka hingga larut malam.
Menurut AKP Abdul Kohar, warga sekitar juga curiga karena seringnya mobil maupun motor yang keluar masuk dari rumah pelaku yang selama ini dijadikan bengkel mobil.
Saat disergap ketiga pelaku tengah mempretelin mesin mobil bak terbuka Daihatsu Grand Max yang rencananya akan dioplos ke kendaraan merk yang sama tapi memindahkan mesin serta peralatan lainnya. Mereka mendapatkan upah Rp 2,5 juta untuk mengoplos mesin mobil tersebut yang diberi waktu selama empat hari.
Sementara itu tersangka NY, 40, yang menyuruh mengoplos masih dalam pengejaran petugas. Mereka bertiga sebetulnya disuruh oleh NY mengoplos mobil hasil curian tersebut kemudian setelah dioplos baru diambil NY.
Ketiga pelaku telah ditahan berikut barang bukti tiga unit mobil yang tengah dioplos antara lain satu unit mobil Daihatsu jenis pikap B 9835 CR tahun 2015 warna putih, satu unit mobil Daihatsu jenis pikap AD 1835 KQ tahun 2015 warna hitam dan satu unit mobil merk Heline warna merah BE 1691 RP, satu blok mesin nomor DEG0530 serta satu potongan plat yang ada nomor rangka. (RWN)
admin
Latest posts by admin (see all)
- Belantara Foundation Promosikan Forest Restoration Project di Jepang - Desember 7, 2024
- KEHATI Umumkan 5 Peraih KEHATI Award 2024 - Desember 5, 2024
- Belantara Foundation Tanam Pohon Langka Di Riau - November 29, 2024