BP, Jakarta — Layanan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Caranya cukup menggunakan STNK dan membayar pajak sesuai yang tertera.
“Perpanjangan STNK tanpa BPKB hanya berlaku di gerai Samsat Keliling Car Free Day (CFD) yang digelar tiap Minggu pagi di dekat Bundaran HI Jl MH Thamrin,” ujar Kepala UPT Penyuluhan Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Hayatina, Senin (14/8).
Tujuannya untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemprov DKI saat ini memang tengah melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan perolehan PKB.
Selain membebaskan sanksi denda berbagai jenis PKB dari tanggal 19 Juli sampai 31 Agustus, pemerintah juga memudahkan cara pembayaran PKB seperti yang diberlakukan di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB/ CFD). Selain itu, Pemprov DKI bekerja sama dengan Polda Metro Jaya menggalakkan razia besar-besaran untuk menjaring kendaraan yang nunggak pajak.
Sejak diberlakukan razia dan penghapusan denda, kata Hayatina, jumlah pembayar pajak meningkat. “Contohnya gerai Samling di kawasan CFD yang biasanya cuma melayani sekitar 30 pemilik kendaraan, maka pada Minggu kemarin meningkat menjadi 57 wajib pajak,” papar Hayatina juga menambahkan perolehan di seluruh kantor samsat pun meningkat. (RWN)
admin
Latest posts by admin (see all)
- Pendakian Bersama Sispala Jakarta Sapta Pala Turunkan Sampah Terbanyak - Agustus 29, 2024
- Kumpul Dalam Kebaikan Di Pengajian Alumni SMA 7 Jakarta - Agustus 26, 2024
- FORKABI Bangka Kemang Santuni Puluhan Yatim Piatu - Agustus 26, 2024