BP_Jakarta——-Mahkamah Agung (MA) mengabulkan putusan permohonan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) pimpinan H. Djan Faridz. MA memutus kepengurusan hasil muktamar Jakarta di bawah kepemimpinan H. Djan Faridz sebagai ketua umum dan Dimyati Natakusuma selaku sekretaris jendral. PPP pecah setelah Pilpres 2014 lalu. Ada dua kubu yang berseteru, Romahurmuziy yang menjadi ketum lewat Muktamar Surabaya dan Djan Faridz yang menjadi ketum lewat Muktamar Jakarta.
Sebelumnya putusan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan kubu Djan Faridz, lalu pada tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dimenangkan kubu Romahurmuziy hasil Muktamar Surabaya. Hari ini (20/10/2015) pukul 13.00 Mahkamah Agung mengabulkan kasasi pemohon. MA membatalkan putusan PTTUN dan menguatkan putusan PTUN.
Dengan posisi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht) maka keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy menjadi tidak dapat dilaksanakan. (RWN)
admin
Latest posts by admin (see all)
- Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Mendukung Ekonomi Sirkular - Mei 11, 2025
- Rekreasi Dan Edukasi di REL - April 30, 2025
- Penyadartahuan Kelestarian Gajah Lewat Guru SD - April 26, 2025