BP, Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan segala kegiatan reklamasi dan izin pulau-pulau reklamasi. “Gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut sehingga kegiatan reklamasi di Jakarta bisa saya umumkan hari ini bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan,” ujar Anies di Balai Kota (25/9/2018).
Sebelumnya pada Desember 2017, Anies menarik Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTKS Pantura) dari pembahasan dengan DPRD DKI Jakarta. Anies lalu menyegel proyek pembangunan pulau reklamasi pada tanggal 7 Juni 2018. Tercatat 932 bangunan ilegal di Pulau C dan D disegel.
“Reklamasi adalah masa lalu, masa depan adalah pemulihan Teluk Jakarta dan akses pantai untuk rakyat,” tulis Anies di akun media sosial resminya.
(RWN)
admin
Latest posts by admin (see all)
- Konservasi Biodiversitas Membutuhkan Kolaborasi Kuat - Agustus 25, 2026
- Pentingnya TPQ Bagi Lingkungan Masjid - Agustus 17, 2026
- Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat Pesisir Dan Perlindungan Mangrove - Juli 27, 2026
Berita Persatuan Menyajikan Berita Teraktual dan Terpercaya, Menghubungkan Persatuan di Seluruh Dunia