BP, Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan segala kegiatan reklamasi dan izin pulau-pulau reklamasi. “Gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut sehingga kegiatan reklamasi di Jakarta bisa saya umumkan hari ini bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan,” ujar Anies di Balai Kota (25/9/2018).
Sebelumnya pada Desember 2017, Anies menarik Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTKS Pantura) dari pembahasan dengan DPRD DKI Jakarta. Anies lalu menyegel proyek pembangunan pulau reklamasi pada tanggal 7 Juni 2018. Tercatat 932 bangunan ilegal di Pulau C dan D disegel.
“Reklamasi adalah masa lalu, masa depan adalah pemulihan Teluk Jakarta dan akses pantai untuk rakyat,” tulis Anies di akun media sosial resminya.
(RWN)
admin
Latest posts by admin (see all)
- Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Mendukung Ekonomi Sirkular - Mei 11, 2025
- Rekreasi Dan Edukasi di REL - April 30, 2025
- Penyadartahuan Kelestarian Gajah Lewat Guru SD - April 26, 2025