Oleh: Dr. Sukamta
Penunjukan dua Perwira Tinggi (Pati) Polri sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan. Yakni, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengusulkan Asops Polri Irjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin sebagai Pj Gubernur Sumut. Katanya, kedua nama tersebut terpilih setelah berdiskusi dengan elite Polri.
Keduanya bakal menjalankan tugas-tugas pemerintah daerah, lantaran masa jabatan Gubernur Jabar selesai 13 Juli dan Sumut 17 Juli. Sedangkan Pilkada 2018 berlangsung 27 Juli. Meski begitu, belum ada keputusan Presiden Joko Widodo terkait usulan tersebut.
Kalau benar seperti yang diberitakan, maka Mendagri akan melanggar aturannya sendiri. Regulasi yang dimaksud, Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Pasal 4 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 74 Tahun 2016.
Pada dua regulasi tersebut, jelasnya, tak disebutkan personel Polri sebagai Pj kepala daerah. Jika mengacu UU Pilkada, Pj Gubernur diambil dari kalangan pejabat pimpinan tinggi madya Kemendagri atau pemerintah provinsi (pemprov).
admin
Latest posts by admin (see all)
- Edukasi Keanekaragaman Hayati Di SMA 1 Sukaraja - Oktober 25, 2024
- Sektor Swasta Jepang Dukung Pemulihan Hutan Di Riau - Oktober 21, 2024
- PFI Makassar Perkuat Sinergi Multi Pihak - Oktober 11, 2024