BP_Jakarta——-Ahok, sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama melarang jurnalis Arah.com pada Kamis, 16 Juni 2016 untuk masuk kantor Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta. “Saya tidak ada kewajiban menjawab pertanyaan anda sebetulnya. Saya tegaskan itu, bolak balik adu domba. Pokoknya enggak boleh masuk sini lagi, enggak boleh wawancara!” hardik Ahok kepada wartawan tersebut. Ahok terusik dengan pertanyaan yang menurutnya bermateri adu domba. Ahok bukan menjawab pertanyaan tadi, lalu malah menghardik dan mengusir. Kontan sikap itu menuai kecaman. Para wartawan Balai Kota bahkan memboikot acara buka puasa bersama Gubernur DKI Jakarta dengan wartawan. Tidak ada wartawan yang hadir pada acara tersebut.
Terkait dengan peristiwa itu, AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Jakarta juga meminta Ahok tidak bersikap antikritik pada pers. “Pers berhak mengembangkan pendapat umum berdasarkan infromasi yang tepat, akurat, dan benar,” kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim melalui siaran persnya di Jakarta, Jumat, 17 Juni 2016. Pers berhak mengawasi, mengkritik, dan mengoreksi hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Ahmad menambahkan, AJI Jakarta menyatakan empat sikap terhadap perlakuan Ahok. Pertama, menentang sikap Ahok yang mengusir jurnalis yang liputan di Balai Kota. “Tindakan Ahok mengusir jurnalis menunjukkan dia tidak profesional menghadapi jurnalis.”
Kedua, bila Ahok keberatan terhadap suatu berita dipersilakan untuk mengajukan hak jawab dan hak koreksi ke media yang memuat berita itu. Media wajib memuat hak jawab dan koreksi. Ketiga, bila Ahok merasa tetap tidak puas dengan hak jawab dan hak koreksi yang telah dimuat AJI meminta Ahok mengadukan media itu ke Dewan Pers.
Keempat, AJI mengingatkan jurnalis untuk bekerja profesional dengan memegang teguh kode etik jurnalistik. “Biarkan Dewan Pers yang menilai apakah media itu melanggar kode etik jurnalistik atau tidak.”
Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung juga mengkritik jurnalis yang tidak profesional bekerja. AJI mengingatkan jurnalis bekerja dengan berpegang pada kode etik jurnalistik. “Jurnalis harus bekerja profesional dan mengedepankan kepentingan publik. Jangan berlebihan memburu hal-hal yang sensasional tanpa substansi masalah yang penting bagi publik.” (FAI)
admin
Latest posts by admin (see all)
- Belantara Foundation Tanam Pohon Langka Di Riau - November 29, 2024
- Pengamatan Keanekaragaman Hayati SMA 1 Sukaraja Bogor - November 26, 2024
- Sevenist Menerangi Indonesia 3 Bantu Ponpes di Lampung - November 26, 2024