BP, Jakarta — Djarot Saiful Hidayat secara resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017 di Istana Negara, Kamis (15/6) pagi. Ia menggantikan Basuki Tjahaja Purnama yang diberhentikan karena statusnya sebagai terpidana dengan hukuman 2 tahun penjara. Djarot akan menjabat hingga Oktober 2017. Djarot sebelumnya selama sebulan lebih menyandang status Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.
Mantan Walikota Blitar itu dilantik berdasarkan Keputusan Presiden No.76P Tahun 2017 tentang Pengangkatan Djarot Saiful Hidayat Sebagai Gubernur DKI Jakarta. Keputusan Presiden ini dibacakan Deputi Bidang Administrasi dan Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Cecep Setiawan, dan mengawali prosesi pelantikan.
Selanjutnya Presiden Jokowi memimpin langsung pengambilan sumpah jabatan terhadap Djarot.
Setelah penandatanganan berita acara pelantikan, Presiden Jokowi diikuti Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan ucapan selamat kepada Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
Tampak hadir dalam kesempatan itu Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Mendagri Tjahjo Kumolo, Jaksa Agung Prasetyo SH, dan unsur pimpinan DPRD DKI Jakarta. (RWN. Sumber: Setkab.)
admin
Latest posts by admin (see all)
- Belantara Foundation Tanam Pohon Langka Di Riau - November 29, 2024
- Pengamatan Keanekaragaman Hayati SMA 1 Sukaraja Bogor - November 26, 2024
- Sevenist Menerangi Indonesia 3 Bantu Ponpes di Lampung - November 26, 2024