BP_JAKARTA——-Untuk menemukan Masjid Al Mukarromah yang terletak di daerah Karet Tengsin Jakarta Pusat ini tidaklah mudah karena lokasinya yang berada di sudut gang sempit. Tapi jarak antara masjid ini dengan Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat hanya sekitar 500m. Bisa dipastikan harga tanah lokasi masjid ini selangit.
Masjid ini direlokasi pada tahun 1983 dari lokasi sebelumnya sekitar 50m ke lokasi sekarang, lalu diberikan pengganti dengan dasar akta hibah dari sebuah perusahaan. Hibah diberikan kepada yayasan Masjid Al Mukarromah terdiri dari Masjid Al Mukarromah dan sebuah TK yang menjadi aset kekayaan yayasan.
Masjid yang sudah berdiri selama lebih dari 30 tahun itu kini terancam lenyap. Karena tanah yang menjadi tempat berdirinya masjid itu telah dijual kepada sebuah perusahaan bernama PT Cahaya Globalindo Mulia. Penjualan tanah dan bangunan milik umat itu justru dilakukan oleh sebagian pembina yayasan yang semestinya menjaganya, tanpa sepengetahuan seluruh pengurus yayasan, jamaah dan pengurus masjid.
Pada Ahad (08/02) secara tiba-tiba, pihak penjual masjid datang bersama sejumlah algojo untuk menghancurkan masjid. Upaya jamaah dan warga yang mencegah aksi mereka tak digubris. Akhirnya tembok pagar depan masjid pun roboh hari itu.
Kejadian itu terungkap saat Pengurus dan Jamaah Masjid Al Mukarramah didampingi seorang penasihat hukum dari Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), menceritakan kisah tersebut kepada sejumlah media. Dalam pertemuan yang digelar di bilangan Rawamangun, Jakarta Timur pada Jumat (13/02) itu, para jamaah dan pengurus mengungkapkan kekecewaannya atas kejadian itu.
“Wilayah masjid ini adalah wilayah yang basah, daerah gusuran yang nilainya mahal sekali,” kata Arif Hidayat, ketua pengurus masjid Al Mukarramah.
Selama ini, lanjut Arif, warga sekitar dan jamaah masjid hanya mendengar adanya isu-isu penjualan masjid. Pihak yayasan tidak pernah mengadakan musyawarah dan memberitahukan kepada warga perihal rencana penjualan itu. Suatu ketika oknum pembina yayasan pernah melakukan pengukuran, namun membantah ketika ditanya apakah masjid akan dijual.
“Kami hanya mendengar isu-isu seperti itu, tidak pernah dimusyawarahkan,” lanjut Arif.
Para pengurus juga dipaksa untuk ikut menyetujui penjualan itu. Sejumlah upaya dilakukan oleh pihak pembina yayasan untuk membujuk mereka.
“Terjadi intimiadasi dan iming-iming uang kepada kami, alhamdulillah saya tolak saat itu,” kata Arif.
Sementara penasihat warga dan jamaah, Drs. Muchtar Lutfi, SH, MH yang ditunjuk pengurus dan jamaah masjid mengatakan bahwa penjualan itu telah didesain sedemikian rupa. Dia mengungkapkan bahwa menurut hukum, pembina sebenarnya juga tidak punya hak untuk menjual aset yayasan.
“Ini sudah didesain demikian tetapi seolah-olah realokasi. Kalau relokasi kan mestinya diberitahukan ke jamaah, ini silent, diam-diam,” kata Drs. Muchtar Lutfi, SH, MH.
“Sebenarnya sudah ada pernyataan warga menolak karena warga tidak pernah diberi tahu, hanya dengar-dengar,” tambah Muchtar.
Selanjutnya pihak penasihat hukum akan melanjutkan ini ke proses hukum. “Ini adalah penggelapan dan penadahan,” kata Muchtar.
admin
Latest posts by admin (see all)
- Belantara Foundation Tanam Pohon Langka Di Riau - November 29, 2024
- Pengamatan Keanekaragaman Hayati SMA 1 Sukaraja Bogor - November 26, 2024
- Sevenist Menerangi Indonesia 3 Bantu Ponpes di Lampung - November 26, 2024