BP, Jakarta — Ahok kembali disidang di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, sebagai terdakwa kasus penistaan agama. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
“Maka kami menuntut Najelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menjatuhkan hukuman pidana satu tahun
kurungan penjara dan hukuman percobaan selama dua tahun terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama,” kata Jaksa
Penuntut Umum Ali Mukartono di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis siang (20/04/2017).
Tuntutan JPU terhadap Ahok mengundang protes berbagai pihak. Advokat senior Eggi Sudjana mengatakan, “Tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun itu maknanya Ahok bebas karena tidak kena hukuman apapun kecuali selama dua tahun ke depan Ahok melakukan kejahatan yang sama maka baru bisa dihukum yang satu tahun tersebut,” jelas Eggi pada Kamis siang (20/04/2017).
Menurut Eggi, dengan tuntutan ini menjadi tragedi bagi penegakan hukum di Indonesia. “Ini sungguh tragedi penegakkan hukum di Indonesia kepada penista agama sementara yurisprudensi setiap penista agama ditahan dan kemudian dipenjarakan,” ungkapnya.
Terkait dengan jabatan Ahok sebagai gubernur DKI saat ini, karena hanya dituntut satu tahun dan masa percobaan dua tahun, maka sudah dipastikan bila dia akan tetap menjabat sampai masa jabatannya habis pada Oktober 2017 mendatang.
“Makna lainnya karena Ahok tidak dituntut maksimal lima tahun maka Ahok tidak dicopot (jabatan) gubernurnya sampai dengan bulan Oktober 2017,” pungkas Eggi. (RWN)
admin
Latest posts by admin (see all)
- Ramadan Yang Sibuk Buat SAPTA PALA - Maret 27, 2025
- Peneliti BRIN Amati Keanekaragaman Burung Di Bukit Batu Riau - Maret 23, 2025
- BPDB Jakarta Perkuat Kemitraan Penanggulangan Bencana di Wilayah Aglomerasi - Maret 13, 2025