Kamis , April 3 2025
Home / Nasional / Jonan Tegaskan Kepada Freeport, Pemerintah Tidak Bisa Langgar Undang-Undang

Jonan Tegaskan Kepada Freeport, Pemerintah Tidak Bisa Langgar Undang-Undang

BP, Jakata — PT Freeport Indonesia (PTFI) enggan mengikuti persyaratan-persyaratan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara beserta turunannya. Karena masih berstatus kontrak karya (KK), PTFI tidak diizinkan melakukan ekspor konsentrat. Izin ekspor konsentrat baru akan diberikan pemerintah bila status operasional KK diubah menjadi izin usaha khusus pertambangan (IUKK).

Pemerintah memberi tiga pilihan bagi PTFI. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengungkapkan pilihan bagi PTFI. Pertama, PTFI harus mengikuti persyaratan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasiil Pengolahan dan Pemurnian dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Kedua, pemerintah mepersilahkan PTFI untuk melobi parlemen untuk mengamandemen undang-undang bila merasa keberatan dengan UU yang ada. Ketiga, bila kesepakatan tetap dirasa belum memuaskan, persoalan ini dipersilahkan dibawa ke Pengadilan Arbitrase Internasional, karena Indonesia menghargai hak-hak investor, sejalan dengan pesan Presiden Joko Widodo agar investor diberi kemudahan investasi.

“Silahkan dilobi, tapi tidak bisa kalau pemerintah disuruh melanggar undang-undang,” tegas Jonan kepada wartawan di Malang (21/2/2017). “Semua kita mudahkan dan semua kita kasih, tinggal mau atau tidak.” Tambah Jonan.

Sementara itu Komisaris PTFI Marzuki Darusman menyampaikan keinginannya untuk mencari solusi terbaik dari masalah perbedaan pendapat dengan pemerintah. “Dan dalam konteks itu, di dalam aturan kontrak memang ada satu mekanisme pencarian penyelesaian suatu potensi sengketa dalam 120 hari. Waktu itu mari kita bersama-sama duduk untuk mencari jalan keluar dari perbedaan persepsi yang ada terhadap ketentuan peraturan ataupun ketentuan di dalam kontrak,” jelas Marzuki.

Dari DPR menyikapi perkembangan situasi, Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Fadel Muhammad menyampaikan dukungannya terhadap pemerintah yang menginginkan mayoritas saham PTFI dimiliki pemerintah. Fadel juga mendorong agar BUMN pertambangan dalam negeri turut serta.(RWN)

The following two tabs change content below.

About admin

Check Also

NAFAS Selenggarakan Seminar Konservasi Berbasis Teknologi

BP, Medan — Yayasan Naluri Fauna Indonesia (NAFAS) menggelar kegiatan seminar Bela Negara 2025 bertajuk …