BP_Jakarta——-Perkembangan teknologi aplikasi yang memudahkan konsumen untuk mendapatkan jasa angkutan yang aman dan nyaman mendapat tentangan dari supir dan pengusaha angkutan umum plat kuning yang penghasilannya terkikis dengan keberadaan Uber, Grab Car, Grab Bike dan Go Jek.
Pihak Grab Car sendiri sudah membantah bila dikategorikan sebagai taksi gelap. Karena tarif flat grab car tidak seperti angkutan umum taksi plat kuning yang menggunakan argo. Aplikasi Grab Car memudahkan perikatan sewa menyewa kendaraan antara pemilik kendaraan dengan konsumen. Terlebih semua mobil Grab Car dan pengemudinya terdaftar dalam Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI).
Dalam pantauan BP di kantor Grab Car di kawasan Mangga Dua, Jakarta para calon pengemudi dibekali dengan pelatihan terlebih dahulu. Materi pelatihan tentang aplikasi bagi pengemudi, etika berkendara, etika terhadap konsumen dan bagaimana jalinan kerjasama dengan Grab Car.
Dengan fasilitas kendaraan yang nyaman, keramahan pengemudi, tarif yang murah dan jelas, serta kemudahan lainnya otomatis membuat konsumen pengguna jasa angkutan banyak beralih dari angkutan plat kuning. (RWN)
admin
Latest posts by admin (see all)
- KEBAIKAN SEDERHANA PENUH MAKNA DARI DARDELA - Februari 25, 2026
- Mengamati Burung Air Pesisir Jakarta - Februari 21, 2026
- Pengamatan Biodiversitas di Tebet Eco Park - Desember 23, 2025
Berita Persatuan Menyajikan Berita Teraktual dan Terpercaya, Menghubungkan Persatuan di Seluruh Dunia