BP, Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa penodaan agama Ahok, dua tahun penjara. Ahok terbukti secara meyakinkan telah melakukan pidana penodaan agama pasal 156a KUHP karena ucapannya berkaitan dengan surah Al Maidah di Kepulauan Seribu.
“Terbukti bersalah meyakinkan telah melakukan penodaan agama, pidana penjara dua tahun,” kata Majelis Hakim dalam pembacaan vonisnya di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan pada Selasa siang (9/5/2017).
Majelis Hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto, dalam pembacaan vonisnya mengatakan, sejumlah hal yang memberatkan terdakwa adalah perasaan tidak bersalah atas apa yang dilakukannya sebagai tuduhan penodaan agama, kedua, apa yang dilakukan terdakwa mencederai kerukunan beragama.
Adapun sejumlah hal yang meringankan, Ahok bersikap kooperatif selama persidangan, dan belum pernah dihukum dalam kasus sebelumnya.
Dari lokasi sidang di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Ahok diangkut ke Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur untuk menjalani masa hukumannya. (RWN)
admin
Latest posts by admin (see all)
- Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Mendukung Ekonomi Sirkular - Mei 11, 2025
- Rekreasi Dan Edukasi di REL - April 30, 2025
- Penyadartahuan Kelestarian Gajah Lewat Guru SD - April 26, 2025