Oleh: Prof. Yusril Ihza Mahendra, pakar Hukum Tata Negara. Hukum Islam adalah the living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat, bukan ius constitutum dan bukan pula ius constituendum. Hukum positif adalah hukum yang diformulasikan oleh institusi negara dan tegas kapan dinyatakan berlaku dan kapan tidak berlaku lagi. The living …
Selanjutnya