BP, Jakata — PT Freeport Indonesia (PTFI) enggan mengikuti persyaratan-persyaratan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara beserta turunannya. Karena masih berstatus kontrak karya (KK), PTFI tidak diizinkan melakukan ekspor konsentrat. Izin ekspor konsentrat baru akan diberikan pemerintah bila status operasional KK diubah …
Selanjutnya
Berita Persatuan Menyajikan Berita Teraktual dan Terpercaya, Menghubungkan Persatuan di Seluruh Dunia