BP_Jakarta——-Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 Mei 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Lingkup Peraturan pemerintah ini meliputi: a. Penyelenggaraan perumahan; b. Penyelenggaraan kawasan permukiman; c. keterpaduan prasarana, Sarana, Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan permukiman; d. pemeliharaan dan perbaikan; e. …
Selanjutnya