BP_Jakarta——-Setidaknya sudah tiga kali publik mendengar usulan untuk menghapuskan atau melonggarkan Amdal lantaran dianggap menghambat pembangunan. Pertama kali, di bulan Juli 2015, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Badan Koordinasi Penanaman Modal menyatakan bahwa dua regulasi, yakni Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum No 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan …
Selanjutnya