BP, Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa penodaan agama Ahok, dua tahun penjara. Ahok terbukti secara meyakinkan telah melakukan pidana penodaan agama pasal 156a KUHP karena ucapannya berkaitan dengan surah Al Maidah di Kepulauan Seribu. “Terbukti bersalah meyakinkan telah melakukan penodaan agama, pidana penjara dua tahun,” …
Selanjutnya