Kamis , Desember 5 2024
Home / Nasional / Saksi Ahli Kubu Jessica Dideportasi

Saksi Ahli Kubu Jessica Dideportasi

BP_Jakarta——-Kubu terdakwa Jessica menghadirkan saksi ahli dari Australia. Ahli Patologi Forensik Dr Beng Beng Ong dosen senior dr universitas Queensland Australia, warga negara Australia, kelahiran Penang Malaysia.
Ahli pernah melakukan patologi forensik terhadap 2500 kasus.

Ahli pernah bertugas di Kosovo, sebagai patologis dibawah Inggris. Pernah bertugas membantu melakukan post mortem pada kasus bom Bali.

Dalam kasus keracunan sianida gejala klinis akan muncul setelah 30 menit. Bila kolaps dalam 5 menit apakah akibat sianida? Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saksi tidak bisa mengkonfirmasikan keracunan sianida bila korban kolaps kurang dari 5 menit saat ditanyakan jaksa penuntut umum pada sidang di Pengedilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam (5/9/2016).

Diketahui akhirnya ahli yang dihadirkan dalam sidang kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi bersianida, Beng Beng Ong, berkebangsaan Australia, dideportasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Republik Indonesia karena tidak mematuhi peraturan yang berlaku.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan memenuhi unsur yang tertuang dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Heru Santoso Ananta Yudha di Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat, kemarin.

 

Pasal 75 Ayat (1) UU No. 6/2011 berbunyi, “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.” Pihak Imigrasi pun mewajibkan Beng Beng Ong untuk kembali ke kampung halamannya di Australia paling lambat Rabu (7/9/2016) pukul 05.00 WIB.

 

Selain dideportasi, pakar patologi forensik dari Universitas Queensland itu juga dilarang datang ke Indonesia sampai 6 bulan ke depan.

 

“OBB (Beng Beng Ong) dicekal ke Indonesia selama 6 bulan. Saat ini paspornya masih kami tahan dan akan dikembalikan di Bandara Soekarno Hatta ketika dia hendak kembali ke Australia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan.

 

Tato menjelaskan bahwa kesalahan Beng Beng Ong adalah dia mengunjungi Indonesia dengan bebas visa kunjungan (BVK).

 

Menurut dia, seharusnya yang bersangkutan datang dengan visa tinggal terbatas sesuai dengan Pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 31 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

Tindakan Ong disebut Tato lebih mengarah pada “tidak menaati peraturan perundang-undangan” daripada tindak pidana, seperti Pasal 122 UU No. 6/2011.

 

Beng Beng Ong, kata Tato, telah diawasi oleh petugas Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat sejak WN Negeri Kanguru itu bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016) malam.

 

Pada sidang yang disiarkan di beberapa stasiun televisi swasta itu, jaksa penutut umum sempat berselisih pendapat dengan tim kuasa hukum terdakwa Jessica Wongso karena mempermasalahkan visa kedatangan saksi ahli Beng Beng Ong.

 

Setelah sidang selesai, Selasa (6/9/2016) pagi, Beng Beng Ong yang hendak berangkat ke Australia diperiksa oleh petugas imigrasi di Bandara Soekarno Hatta dan dilakukan penahanan paspor, kemudian Ong diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat.

 

Pemeriksaan di Imigrasi Jakpus dilakukan dari pagi hingga pukul 17.30 WIB. Saat pemeriksaan, WN Australia itu didampingi oleh empat orang kuasa hukum yang dipimpin oleh Yudi Wibowo Sukinto yang juga pengacara Jessica Wongso. (RWN)

The following two tabs change content below.

About admin

Check Also

Edukasi Keanekaragaman Hayati Di SMA 1 Sukaraja

BP, Bogor — Indonesia dikenal sebagai Megabiodiversity Country, yaitu salah satu negara di dunia yang …