BP_Tangerang Selatan——Langkah kader Partai Golkar untuk uji materi UU Parpol terus bergulir. Kader muda Partai Golkar Tua Alpolo Harahap sudah melakukan langkah uji materil terhadap pasal 23 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-undang Dasar 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Tanggal 28 April 2015 jam 14.00 dilakukan pemeriksaan pendahuluan atau penelitian administratif di Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya akan ditentukan jadual sidang oleh MK.” jelas Toni Sastra SH, MH kuasa hukum kader Golkar. Toni Sastra SH, MH yang juga merupakan Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Propinsi Banten juga menjelaskan alasan pemohon terhadap permohonan uji materil ini karena pasal 23 ayat 3 UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik mengatur kewenangan pengesahan Partai Politik ada pada pemerintah yang berkuasa. Pasal tersebut berpotensi terjadinya diskriminasi pengakuan hak partai dan hak untuk meperoleh jaminan, perlindungan dan kepastian hukum dalam memperoleh keadilan serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Para pemohon merasakan dampak yang timbul atas penyalahgunaan wewenang (abused of power) Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia dalam hal mengeluarkan Surat Keputusanatas pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono dan tidak melaksanakan “principle of legal security” (nietrechtzekerheids) atau berbuat sewenang-wenang (detornement du pouvoire). Dampak dari kebijakan tersebut secara nyata-nyata telah menimbulkan instabilitas politik dan ketidakpastian hukum. Demikian tercantum dalam berkas permohonan yang sudah diterima MK. (RWN)
admin
Latest posts by admin (see all)
- Ramadan Yang Sibuk Buat SAPTA PALA - Maret 27, 2025
- Peneliti BRIN Amati Keanekaragaman Burung Di Bukit Batu Riau - Maret 23, 2025
- BPDB Jakarta Perkuat Kemitraan Penanggulangan Bencana di Wilayah Aglomerasi - Maret 13, 2025