Kamis , Desember 5 2024
Home / Nasional / Permohonan Uji Materil Djan Faridz Ditolak MK

Permohonan Uji Materil Djan Faridz Ditolak MK

BP, Jakarta — Usaha Kubu Djan Faridz untuk melawan Kepengurusan PPP Hasil Muktamar Islah dengan mengajukan uji materi Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK), berakhir dengan sia-sia. Mahkamah Konstitusi melalui tiga Putusan yang masing-masing bernomor 35, 45 dan 93/PUU-XIV/2016, tidak menerima seluruh gugatan dari Djan Faridz dan para kadernya yang menguji materi Pasal 23 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Pasal 40 A UU Pilkada. pada hari ini, Rabu (25/1/2017)

Dalam ketiga putusannya, MK menyatakan bahwa Djan Faridz, cs tidak memiliki hak mengajukan gugatan (legal standing) untuk menguji materil pasal-pasal tersebut diatas, termasuk dengan mengatasnamakan PPP. Lebih jauh lagi MK menyatakan bahwa partai politik itu sendiri juga tidak memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi karena telah memiliki wakil-wakilnya di DPR yg merumuskan undang-undang.

Sekjen DPP PPP Asrul Sani menanggapi hasil putusan MK tersebut mengungkapkan rasa syukurnya. Hasil putusan MK tersebut membuktikan bahwa Djan Faridz dan kepengurusannya tidak boleh lagi mengklaim sebagai pengurus PPP yang sah, karena sudah tidak mempunyai legal standing “Hari ini MK telah memutuskan 3 perkara uji materiil UU Parpol dan UU Pilkada yang diajukan oleh Djan Faridz dan para kadernya. Alhamdulillah, MK menyatakan bahwa permohonan uji materil dari Djan Faridz, cs itu semuanya dinyatakan tidak dapat diterima. Artinya, Djan Faridz, cs tidak memiliki legal standing untuk mengatasnamakan PPP, termasuk tidak lagi memiliki kedudukan hukum untuk mewakili PPP dalam segala kegiatan partai, termasuk yang terkait dengan usungan dan dukungan terhadap calon kepala daerah dalam Pilkada,” ujar Sekjen PPP Asrul Sani.

Putusan MK ini sekaligus juga memberikan penguatan terhadap kepengurusan PPP hasil Muktamar Pondok Gede pada bulan April 2016 lalu, jelas Arsul lebih lanjut. Dalam sidang MK tersebut, Sembilan hakim MK hadir mengambil keputusan diantranya, Arif Hidayat yang duduk sebagai Ketua Sidang, Anwar Usman, Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Abbas, Patrialis Akbar, I Dewa Gede, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, Aswanto, dan Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti. (RWN. Sumber: ppp.or.id)

The following two tabs change content below.

About admin

Check Also

Edukasi Keanekaragaman Hayati Di SMA 1 Sukaraja

BP, Bogor — Indonesia dikenal sebagai Megabiodiversity Country, yaitu salah satu negara di dunia yang …