Senin , Mei 6 2024
Home / Nasional / Pengacara: Penetapan Tersangka Habib Rizieq Adalah Politik Balas Dendam

Pengacara: Penetapan Tersangka Habib Rizieq Adalah Politik Balas Dendam

BP, Jakarta — Ketua Tim Advokasi Pembela Ulama dan Aktivis, Eggi Sudjana menyebut penetapan Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka adalah politik balas dendam atas kekalahan Ahok dalam Pilkada DKI lalu dan dalam proses hukum pidana penistaan agama yang dilakukan Ahok. Hal ini disampaikan Eggi saat memberikan keterangan pers di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).

“Ini problemnya adalah politik balas dendam dari dua hal penting, kekalahan Ahok di pilkada, dan dipenjaranya Ahok,” kata Eggi.

Tak tanggung-tanggung, Eggi menuding Presiden Joko Widodo adalah aktor di balik kriminalisasi dan penetapan tersangka terhadap Rizieq. Menurut dia, polisi hanyalah alat yang dipakai oleh penguasa untuk melakukan kriminalisasi terhadap Rizieq.

“Maka kami minta Presiden Jokowi dengan amat sangat berhenti mengkriminalisasi ulama karena polisi ini adalah instrumen di bawah perintah presiden,” tegasnya.

Dia bahkan mengingatkan, jika negara ini ingin aman dan tidak terjadi konflik berkepanjangan, maka Presiden Jokowi harus mengambil sikap dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Rizieq. Karena bisa saja terjadi radikalisasi yang tak terbendung jika kriminalisasi ini terus dilakukan.

“Ini tolong digarisbawahi sehingga kita tidak dibenturkan dengan yang lain-lain. Kita tetap ingin NKRI ini baik dan terjaga karena biar bagaimanapun Jokowi presiden kita, kita harus hormati, kita harus cintai sepanjang Jokowi juga berlaku baik dengan kita sebagai rakyatnya,” pungkasnya. (FAI, RWN)

The following two tabs change content below.

About admin

Check Also

Pengamatan Burung SAI Dan Belantara Foundation

BP, Jakarta — Belantara Foundation dan Sekolah Alam Indonesia (SAI) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) …