BP_SULUT——-Berawal pada september 2008 Bupati Minahasa Utara, Sompie Singal telah mengeluarkan izin eksplorasi seluas 1.300 ha kepada PT. Mikro Metal Perdana (MML), sebagai perusahaan Aempire Resource Group yang berkedudukan di Hong Kong. Tujuannya mengeksplorasi bijih besi di Pulau Bangka Sulawesi Utara.
Tak cukup dengan itu Bupati memperpanjang izin tanpa alasan, dari luas 1.300 ha disulap menjadi 2.000 ha.
Melihat kejadian itu penduduk pulau dan penggiat pariwisata menghadap DPD RI utusan Sulawesi Utara pada tanggal 8 Desember 2011 yang kemudian DPD RI berkunjung ke Pulau Bangka dengan berbuah manis, bahwa Pulau Bangka tak boleh dilakukan penambangan di dalamnya. Mengingat UU no. 27 /2007, tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil.
Pada kesempatan Jumat, 17 April 2015 di kantor Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) di Jakarta Jull Takaliuang yang menjabat sebagai Direktur Yayasan Suara Nurani Minahasa memaparkan keberatannya tentang keberadaan tambang di Pulau Bangka.
Jull memberikan alasannya bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan belum dapat memberikan izin pemanfaatan. Hal tersebut diperkuat dengan laporan SK Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti agar menghentikan kegiatan pertambangan bijih besi. (FAI)
admin
Latest posts by admin (see all)
- Ramadan Yang Sibuk Buat SAPTA PALA - Maret 27, 2025
- Peneliti BRIN Amati Keanekaragaman Burung Di Bukit Batu Riau - Maret 23, 2025
- BPDB Jakarta Perkuat Kemitraan Penanggulangan Bencana di Wilayah Aglomerasi - Maret 13, 2025