BP_Jakarta——-Pada Hari Migran Internasional ke 25, Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) mengadakan aksi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat (18/12/2015). JBMI menyatakan keprihatinan bahwa buruh migran Indonesia dan keluarganya belum mendapatkan hak asasinya sebagai pekerja dan manusia. Secara hukum dan praktek, pemerintah Indonesia masih terus memperlakukan buruh migran sebagai barang dagangan dan menempatkan sebagai kelas bawah yang mudah dibodohi tulis JBMI dalam press release-nya.
Buruh menilai pemerintah terus menciptakan dan menerapkan peraturan yang melindungi pemodal asing. Orientasi kebijakan “eksport tenaga kerja” sudah sejak lama disistematiskan melalui kongsi dagang terbesar dunia, yakni organisasi perdagangan dunia WTO. Dikhawatirkan liberalisasi perdagangan tenaga kerja ini akan semakin mengancam penghidupan kaum buruh migran serta pekerja lainnya dan seluruh rakyat di bawah perjanjian kerjasama lintas pasifik yang secara rahasia dipaksakan oleh kapitalis monopoli Amerika Serikat.
Aksi ini juga menyuarakan penolakan terhadap penerapan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan TKI. Karena KUR tersebut tidak mengurangi beban buruh migran dari tingginya biaya keberangkatan dan membebaskan dari perbudakan utang. Buruh migran tetap harus membayar mahal untuk keluar negeri, salah satunya biaya PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) berupa pelatihan yang tidak masuk akal. Pinjaman KUR juga langsung diberikan kepada PPTKIS yang dahulu dikenal dengan sebutan PJTKI.
Jerat riba juga mencekik buruh migran lewat KUR. Buruh tetap dikenakan bunga 12% dari pinjaman, sisanya yaitu sebesar 12% diambil dari uang rakyat melalui APBN. JBMI menolak sistim ini yang hanya akan merugikan buruh migran dan rakyat, tetapi pejabat yang mengesahkan dan terlibat dalam bisnis KUR ini dipastikan meraup keuntungan pribadi milyaran Rupiah.
JBMI prihatin dengan sikap pemerintah yang menolak untuk menghapus ikatan penghisapan PPTKIS/agen atas buruh migran yang dilegalkan melalui Undang-undang Penempatan Dan Perlindungan TKI Luar Negeri (UU PPTKILN No. 39 tahun 2004). Ikatan yang memperbudak dan membuat buruh migran tidak berdaya, diperas terus menerus dan dipalsukan identitasnya. Saat ini saat pemerintah Indonesia sedang sibuk meluluskan data paspor, puluhan buruh migran yang identitasnya “dibetulkan” sudah menjadi sasaran penangkapan dan interogasi pihak Imigrasi Hong Kong. Mereka terancam dikriminalisasi. (RWN)
admin
Latest posts by admin (see all)
- Belantara Foundation Tanam Pohon Langka Di Riau - November 29, 2024
- Pengamatan Keanekaragaman Hayati SMA 1 Sukaraja Bogor - November 26, 2024
- Sevenist Menerangi Indonesia 3 Bantu Ponpes di Lampung - November 26, 2024