BP_Jakarta——-Bareskrim Mabes Polri akhirnya menetapkan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama. Dengan ditemukannya dugaan tindak pidana penistaan agama maka proses penyelidikan ditingkatkan ke proses penyidikan.
“Proses penyelidikan ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan menetapkan saudara Ir. Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sebagai tersangka,” ujar Kabareskrim Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Ahok juga dicekal keluar negeri. Ari menjelaskan dengan status sebagai tersangka maka Polri akan melakukan pencegahan supaya Ahok tidak meninggalkan republik Indonesia.
Selanjutnya mulai hari ini pihak kepolisian akan menerbitkan surat perintah penyidikan. “Dan selanjutkan tim penyidik akan melakukan kegiatan penyidikan kemudian meneruskan perkaranya ke jaksa penuntut umum secepatnya,” ujar Ari. (RWN)
admin
Latest posts by admin (see all)
- Gaya Hidup Berkelanjutan Green Ramadan - Maret 31, 2024
- Geliat Stacia UMJ Dan KARVAK 13 Di Situ Gede Bogor - Maret 11, 2024
- Stacia Temui Rektor Sinergikan Program Majukan UMJ - Maret 11, 2024