BP, Jakarta — Layanan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Caranya cukup menggunakan STNK dan membayar pajak sesuai yang tertera. “Perpanjangan STNK tanpa BPKB hanya berlaku di gerai Samsat Keliling Car Free Day (CFD) yang digelar tiap Minggu …
Selanjutnya