Jumat , April 26 2024
Home / Nasional / PPP: Mendagri Harus Panggil Dan Bina Ahok

PPP: Mendagri Harus Panggil Dan Bina Ahok

BP_Jakarta——-Ketua Fraksi PPP DPR RI, Reni Marlinawati menilai sudah saatnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan pembinaan etika terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terkait pernyataan kontroversial yang menimbulkan kegaduhan karena menyinggung perasaan ummat Islam.

“Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tentang Al Maidah 51 telah menimbulkan polemik yang tidak produktif di tengah publik. Produktivitas serta efektivitas tugas pokok dan fungsi Gubernur DKI Jakarta menjadi terganggu dan menjadi tidak fokus,” tutur Reni dalam pernyataannya yang disampaikan di Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2016).

Reni Marlinawati yang juga merupakan anggota Komisi X DPR RI ini meminta pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri untuk memanggil Ahok, dan melakukan pembinaan kepada pejabat pemprov itu terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana amanat Pasal 7 ayat 1 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pemerintah pusat memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah daerah,” tambahnya kemudian.

“Seharusnya Gubernur DKI Jakarta fokus bekerja tanpa membuat gaduh suasana di tengah publik. Gaduh di Jakarta akan berimbas pada situasi nasional. Ingat, Jakarta merupakan ibu kota negara,” ujar Reni.

“Kami berharap tahapan Pilkada serentak mendatang tidak mengganggu jalannya pemerintahan di setiap daerah. Pelayananan publik jangan sampai terhenti hanya karena kandidat petahana maju dalam pilkada berikutnya,” katanya kemudian.

Menteri dalam negeri harus membina langsung kepada pejabat puncak pemerintahan DKI Jakarta itu terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana amanat pasal 7 ayat 1 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menteri dalam negeri adalah pembina politik dalam negeri Indonesia. 

“Pemerintah pusat memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah daerah,” tutur Reni Marlinawati.

Ahok juga mengajukan uji material kepada Mahkamah Konstitusi atas kewajiban kepala daerah petahana untuk cuti dari masa jabatannya jika maju ke Pilkada. Ahok berkilah tidak cuti selama kampanye untuk memastikan penyusunan APBD DKI Jakarta 2017 berjalan baik dan benar. 

Reni menganggap pernyataan Ahok telah memasuki ranah yuridis dan etis, sehingga pemerintah pusat harus memastikan proses yuridis terhadap pernyataan gubernur DKI Jakarta itu berjalan secara transparan dan akuntabel tanpa ada intervensi. 

Terkait di ranah etis, pemerintah pusat juga harus mampu mengarahkan yang bersangkutan –juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di provinsi– untuk tidak lagi menyampaikan pernyataan kontroversial yang menimbulkan kegaduhan di publik.

Sebelumnya, Ahok sempat menyinggung soal Surat Al-Maidah Ayat 51 dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu, Jakarta, beberapa waktu lalu. Kutipan Al Quran itu dinilai sejumlah pihak tidak pantas karena mengandung unsur SARA. 

Ahok telah meminta maaf kepada umat Islam di Balai Kota DKI Jakarta, Senin lalu. (RWN)

The following two tabs change content below.

About admin

Check Also

Pengamatan Burung SAI Dan Belantara Foundation

BP, Jakarta — Belantara Foundation dan Sekolah Alam Indonesia (SAI) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) …