BP, Jakarta — Anggota DPR RI dari Komisi III Arsul Sani mempertanyakan penerapan asas equality before the law atau kesamaan dalam hukum oleh Polri terhadap kasus-kasus tertentu, seperti pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Ustadz Bachtiar Nasir.
Dalam raker dengan Kapolri dan jajarannya di ruang Komisi III DPR, gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017), Arsul mengungkapkan TPPU erat kaitan dengan tindak pidana asal atau predicate crime, yang menjadi sumber uang tersebut.
“Ketika keadilan restotarif dikedepankan, maka yang diharapkan dalam peran Polri di satu sisi memerlukan ketegasan dalam sebuah bentuk dugaan tindakan pidana, tapi di sisi lain juga membutuhkan rasa bijak dalam melakukan proses-proses penindakan hukum. Salah satunya rasa bijak yang disuarakan masyarakat termasuk kepada Komisi III yakni equality before the law atau kesamaan dalam hukum. Seperti terhadap kasus pengumpulan dana publik yang dimasukan dalam Yayasan Keadilan, dimana polisi memeriksa Ustadz Bachtiar Nasir,” papar Arsul.
Kewenangan Polri untuk memeriksa, lanjut Arsul, harus dihormati, namun muncul pertanyaan, kalau polisi melakukan penyelidikan (sepanjang yang mengemuka di media) atas dugaan kasus TPPU lantas tindak pidana pokoknya apa di luar TPPU sebagai derivasi tindakan yang lain.
“Kewenangan memeriksa harus kita hormati, tetapi tindak pidana pokoknya apa?” kata Arsul.
Kedua, ada pertanyaan dari masyarakat. Kenapa yang disidik dan diselidik Polisi hanya dana publik Yayasan Keadilan Untuk Semua, bagaimana dengan dana publik Teman Ahok.
Sekjen PPP ini menyentil penggalangan dana yang dilakukan Teman Ahok. Dia menyampaikan hal itu juga jadi pertanyaan publik, kenapa ada perlakuan berbeda dibanding Yayasan Keadilan untuk Semua.
“Apakah dana Teman Ahok juga disidik. Itu juga jadi pertanyaan di masyarakat,” ungkapnya.
Ketiga adalah dana publik yang dikumpulkan Alfamart dari sisa belanja masyarakat yang kemudian dalam laporan Alfamart disebut sebagai dana CSR perusahaan, apa juga ikut diperiksa, diselidik dan disidik.
Dana yang dikumpulkan oleh pihak Alfamart memang disumbangkan untuk kegiatan sosial. Tapi, dia menambahkan, seorang konsumen yang bernama Mustolih justru melihat dalam pembukuan, kegiatan sosial tersebut masuk dalam CSR. Padahal itu adalah sumbangan konsumen.
Arsul mempertanyakan, apakah penyidik Bareskrim juga melakukan penyelidikan terkait dana konsumen Alfamart tersebut. (RWN. Foto: dpr.go.id)
admin
Latest posts by admin (see all)
- Ramadan Yang Sibuk Buat SAPTA PALA - Maret 27, 2025
- Peneliti BRIN Amati Keanekaragaman Burung Di Bukit Batu Riau - Maret 23, 2025
- BPDB Jakarta Perkuat Kemitraan Penanggulangan Bencana di Wilayah Aglomerasi - Maret 13, 2025