Jumat , April 26 2024
Home / Nasional / Buni Yani Jadi Tersangka Setelah Diperiksa 10 Jam

Buni Yani Jadi Tersangka Setelah Diperiksa 10 Jam

Foto: Buni Yani Tertidur di Musholla Bareskrim Polri

BP_Jakarta——-Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 Oktober 2016 oleh Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja). Dalam laporan polisi bernomor LP/ 4837/ X/ 2016/ Dit Reskrimsus pada Jumat 7 Oktober 2016. Pada Rabu, 23 Nopember 2016 pukul 20.00, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mulai pukul 10.20 WIB sampai pukul 19.30 WIB.

“Dengan hasil kontruksi hukum pengumpulan alat-alat bukti dari penyidik, dengan bukti yang cukup yang bersangkutan saudara BY kita naikkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono.

Adapun pasal yang menjerat Buni Yani adalah Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan hukuman diatas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Dalam tuduhan yang disangkakan kepada Buni Yani bukan video Ahok yang menjadi perhatian polisi tapi status Facebook yang menyertakan postingan video Ahok tersebut.

Aldwin Rahadian, kuasa Hukum Buni Yani, menyayangkan penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam kasus pengunggahan video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait surat Al-Maidah ayat 51.

“Saya sangat menyayangkan karena dia baru proses dipanggil sebagai saksi, belum BAP sudah dikeluarkan surat penangkapan,” ujar Aldwin di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 23 November 2016.

Bahkan, menurutnya, keputusan penyidik Subdit Cybercime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak adil untuk Buni Yani. “Dipanggil sebagai saksi, kita rapi-rapi BAP belum kelar eh sudah dikeluarkan surat penangkapan. Menurut saya ini kurang fair,” ucap Aldwin.

Menurut Aldwin, surat penangkapan yang keluar berbarengan dengan ditetapkannya Buni Yani sebagai tersangka tidak perlu dikeluarkan. Buni Yani sempat menolak menandatangani surat penahanan karena dirasa tidak adil.

“Seperti itu surat penangkapan saya sayangkan tak perlu keluar, Buni kooperatif kapan pun mau diperiksa,” kata Aldwin.

Menanggapi kejadian itu, Pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhid KH. Abdullah Gymnastiar atau yang biasa disapa Aa Gym mengungkapkan keheranannya. “Cepat memang jadi tersangkanya, walaupun ada hikmahnya tapi kenapa yang ini gesit sekali jadi tersangkanya,” ujar Aa Gym dalam Kajian Pagi di Ponpes DT, Bandung, Kamis (24/11/2016).

Menurut Aa Gym karena justru karena Buni Yani lah umat Islam bisa bersatu dari berbagai elemen untuk menyuarakan kebenaran atas kasus Ahok terkait penistaan agama. (RWN. Foto: Twitter Fahira Idris)

The following two tabs change content below.

About admin

Check Also

Pengamatan Burung SAI Dan Belantara Foundation

BP, Jakarta — Belantara Foundation dan Sekolah Alam Indonesia (SAI) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) …