BP_Jakarta——-Setidaknya sudah tiga kali publik mendengar usulan untuk menghapuskan atau melonggarkan Amdal lantaran dianggap menghambat pembangunan. Pertama kali, di bulan Juli 2015, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Badan Koordinasi Penanaman Modal menyatakan bahwa dua regulasi, yakni Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum No 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung dan Permen Pekerjaan Umum No 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung perlu ditinjau ulang.
Kedua aturan yang ditetapkan tanggal 9 Agustus 2007 itu menyatakan agar IMB untuk bangunan gedung kepentingan umum dan kepentingan khusus harus memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Kelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Namun, karena dipandang menyulitkan dan membuat peringkat Kemudahan Berbisnis (Ease of Doing Business) di Indonesia menjadi rendah, maka diusulkan untuk menghapuskan persyaratan Amdal atau UKL/UPL. Usulan ini tak jelas kelanjutannya.
Kedua, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan meminta kewajiban ‘izin’ Amdal di wilayah DKI dihapuskan.
Ahok, sebagaimana yang banyak dikutip oleh media massa pada tanggal 22 Januari 2016, mengaku telah menyampaikan usulan tersebut ke Presiden Joko Widodo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. “Kan kita buat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sudah ada AMDAL.
Wacana penghapusan AMDAL dikritik keras oleh para aktivis dan pakar. Dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan Thamrin School dan KPBB di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat pada Senin, 28 Mei 2016 lahir pernyataan penghentian wacana Amdal sebagai penghambat investasi. Narasumber dalam diskusi publik ini ialah Dr. Mas Ahmad Santosa, LLM, Dr. Ari Muhammad, Jalal, Giorgio Indarto, Victor Rembeth, Ahmad Safruddin dan para Guru Besar Hukum Lingkungan. Alih-alih sebagai penghambat, proses dan hasil Amdal yang benar sesungguhnya akan menapis investasi mana yang benar-benar baik dan layak (feasible) bagi Indonesia. Negara-negara yang sekarang maju adalah mereka yang berhasil mengitegrasikan upaya perlindungan lingkungan dan masyarakatnya ke dalam studi kelayakan usaha/projek sehingga terhindar dari berbagai investasi yang destruktif, dan Amdal adalah salah satu instrumen yang mereka pergunakan untuk kepentingan tersebut. (FAI)
admin
Latest posts by admin (see all)
- Belantara Foundation Tanam Pohon Langka Di Riau - November 29, 2024
- Pengamatan Keanekaragaman Hayati SMA 1 Sukaraja Bogor - November 26, 2024
- Sevenist Menerangi Indonesia 3 Bantu Ponpes di Lampung - November 26, 2024