BP, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Maoshul mengatakan, pencabutan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri masih menuai polemik.
Kyai asal Jawa Barat ini menilai bahwa pencabutan tersebut dianggap tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
“Hampir semua orang mana si yang tidak konsumsi garam, juga dengan kondisi ini masih juga ada orang yang ingin memanfaatkan kepentingan personal, lalu nilai berbangsa dan bernegaranya kemana?” ujar Kyai Maoshul, Rabu (4/4/2018).
Selain itu, Kyai Maoshul menuturkan keprihatinannya terkait adanya impor garam. Karena, negara Indonesia 70% lebih adalah laut.
“Kenapa sih harus impor dari luar. Kalo ini karna faktor alam apakah benar garam itu bergantung pada alam,” ungkapnya.
Kyai Maoshul menilai bahwa Indonesia masih mampu mengolah sumber daya alamnya melalui teknologi yang ada, dan sebagai negara tropis, Indonesia juga bisa mendatangkan panas yang cukup.
“Sumber garam kita gak kurang gak lebih kan dari lautan. Dan lautan kita sangat luas,” pungkasnya.
(RWN. Sumber : ppp.or.id)
admin
Latest posts by admin (see all)
- Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Mendukung Ekonomi Sirkular - Mei 11, 2025
- Rekreasi Dan Edukasi di REL - April 30, 2025
- Penyadartahuan Kelestarian Gajah Lewat Guru SD - April 26, 2025