Rabu , April 24 2024
Home / Jabodetabek / Warga Terdampak Jalan Tol Cijago Tolak Besaran Ganti Kerugian
WARGA TERDAMPAK JALAN TOL CIJAGO  TOLAK BESARAN GANTI KERUGIAN
WARGA TERDAMPAK JALAN TOL CIJAGO  TOLAK BESARAN GANTI KERUGIAN

Warga Terdampak Jalan Tol Cijago Tolak Besaran Ganti Kerugian

Depok, 14/08/18.

Forum Tol Cijago Tanah Baru mengeluarkan press release nya. Pasalnya

Proyek TOL CIJAGO (Cinere – Jagorawi) sejatinya sudah diresmikan sejak 27 Januari 2012 lalu hanya untuk sesi Jagorawi – Cisalak sepanjang 3,7 Km.

Untuk sesi Cisalak hingga Cinere sedang dalam pembangunan. Namun di balik ini semua masih tersimpan beberapa persoalan di antaranya terkait dengan penyediaan lahan yang berhubungan dengan pembebasan lahan. 

Pembangunan untuk sesi Cisalak – Kukusan sedang berlangsung, begitu juga dengan pembangunan di sekitar kawasan Cinere. Untuk pembangunan Cinere hingga menyambung ke daerah Kukusan harus melewati daerah Kelurahan Tanah Baru – Depok sesuai dengan yang sudah dipetakan berdasarkan keputusan Penetapan Lokasi dengan SK Walikota Depok No. 147.141/227/Kpts/Pem.Otda/HK//2006 tanggal 6 September 2006.

Sampai dengan Penetapan lokasi Keputusan Gubernur Jawa Barat No.020/Kep 451-Pemkem/2017 berlaku sampai dengan 20 Mei 2019.

Warga kelurahan Tanah Baru – Beji, Depok yang termasuk dalam kawasan penetapan lokasi pembangunan Jalan TOL CIJAGO seksi III pada dasarnya tidak menolak pembanguan tersebut. 

Sejak penetapan SK Walikota Depok tahun 2006 beberapa proses sudah dilewati bersama. Dengan penuh kesabaran seperti inventarisasi data nominatif walaupun berlarut-larut dan penyampaian harga tanah hingga Rekapitulasi Ganti Rugi Tanggal 17 Desember 2014. 

Dengan harga yang rendah tidak ada kelanjutannya, alasannya data nominatif belum lengkap, perlu dilakukan survey lagi. 

Kemudian pada tanggal 18 Desember 2017 BPN Kota Depok mengeluarkan pengumuman Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Nominatif Pengadaan Tanah No.01/Peng-Cijago/XII/2017. 

Klarifikasi sanggahan dan Survey oleh Tim Penilai Publik KJPP Firman Azis dilaksanakan pada bulan Februari 2018.

Kemudian setelah menunggu selama hampir 12 tahun pada tanggal 30 Mei 2018 menjelang hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1439 H seluruh warga yang terdampak pembangunan Jalan TOL CIJAGO.

 Dalam hal ini warga yang tanahnya teridentifikasi akan digunakan untuk pembangunan tersebut diundang oleh Panitia Pengadaan Tanah Kota Depok untuk musyawarah bentuk ganti kerugian. 

Dalam pelaksanaannya tidak ada musyawarah, kepada yang berhak diberikan amplop berisi resume ganti kerugian yang dibuat oleh KJPP Firman Azis dan diminta untuk segera menyetujuinya. 

Sebelumnya masyarakat yang berhak membayangkan harga tanah yang mendekati harga di Kelurahan Kukusan yang telah dilaksanakan pembayaran ganti kerugian dengan harga yang bervariasi sesuai dengan tuntutan yang berhak. 

Data pembayaran tanah di daerah kelurahan Kukusan pada tahun 2016 sebesar  Rp 16.145.000 per meter persegi, Rp 13.386.644 per meter persegi dan Rp 12.414.285 per meter persegi.

Berharap amplop resume yang diberikan sesuai dengan harga kelurahan Kukusan yang secara definitf sangat dekat dengan kelurahan Tanah Baru karena merupakan satu jalur tol dan satu wilayah di Kota Depok. 

Tetapi kenyataannya tanah dihargai dari yang di jalan raya dengan harga Rp 7.000.000 dan Rp 6.000.000 per meter persegi, kemudian masuk gang Rp 5.000.000, Rp 3.500.000, Rp 1.800.000 dan Rp 1.600.000. per meter persegi.

Sekitar 106 warga keberatan dengan hasil resume tersebut maka membentuk Forum Warga Tanah Baru terdampak Pembangunan TOL CIJAGO seksi III, dan berdasarkan Peraturan Presiden No.36 Tahun 2005 pasal 1 ayat 11 tertulis: “Ganti rugi adalah penggantian kerugian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan/atau non fisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah”.

Dengan merujuk Pasal 28 UUD 1945, Pasal 71 ayat 1c Peraturan Presiden No.71 tahun 2012 dan/atau Pasal 25 ayat 4 Peraturan Kepala BPN-RI No, 5 tahun 2012 dan Pasal 70 PeraturanPresiden No.71 tahun 2012, melalui Ketua Forum Tol Cijago Tanah Baru kami minta untuk mengadakan musyawarah dengan P2T, tetapi ditolak dan dipesilahkan untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Depok.

Melalui Pengacara Elizabeth Ritonga SH., kami 106 orang warga Kelurahan Tanah Baru mengajukan permohonan keberatan atas ganti kerugian yang ditetapkan oleh KJPP Firman Azis, kepada Pengadilan Negeri Depok dengan register perkara nomor 135.Pdt.G/2018 PN Dpk. Persidangan dilaksanakan tanggal 10, 12, 17, 19, 24 Juli dan 1 Agustus 2018 dengan putusan Majelis Halim Menolak, keputusan tersebut membuat Forum Warga Tanah Baru sebanyak 106 kecewa, karena majelis hakim tidak menjadikan keterangan saksi ahli dari MAPPI maupun saksi dari warga kelurahaan Kukusan yang telah menerima ganti rugi sebesar RP. 11.500.000 /m2. 

Forum Warga Tanah Baru hanya meminta kepada Panitia Pengadaan Tanah dengan harga yang wajar melalui persidangan Majelis Hakim. Warga Tanah Baru hanya menghitung wajar tidak neko-neko, mereka hanya menginginkan Rp 5 juta yang terendah dan Rp 11,5 juta yang tertinggi. 

Forum Warga Tanah Baru saat ini sedang proses keberatan dan kecewa atas Putusan Pengadilan Negeri Depok yang Menolak gugatan mereka. 

Saat ini mereka sedang melanjutkan proses ketingkat Kasasi Makamah Agung, sambil berharap tuntutan mereka dikabulkan oleh Majelis Hakim Makamah Agung, semoga perjuangan 106 warga kelurahaan Tanah Baru mendapatkan hasilnya. Hal tersebut di atas dijelaskan oleh Koordinator Warga Zainal Abidin.

(FAI).

The following two tabs change content below.

About admin

Check Also

Pengamatan Burung SAI Dan Belantara Foundation

BP, Jakarta — Belantara Foundation dan Sekolah Alam Indonesia (SAI) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) …