Selasa , Maret 19 2024
Home / Opini / Tantangan dan Upaya Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Indonesia Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Tantangan dan Upaya Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Indonesia Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Penulis : Ahmad Baihaqi (Mahasiswa Sekolah Pascasarjana Program Studi Magister Biologi Universitas Nasional).

Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dikenal memiliki potensi kekayaan alam yang luar biasa, baik flora , fauna maupun mikroba yang sebagian diantaranya bersifat endemik. Kehidupan manusia sangat bergantung kepada keanekaragaman hayati baik sabagai sumber bahan pangan, sandang, papan, dan bahan penunjang pengembangan industri. Dengan berkembangnya teknik biologi molekuler, rahasia potensi yang dimiliki setiap makhluk hidup dapat diungkap secara lengkap sehingga kekayaan keanekaragaman hayati mencatatkan nama Indonesia sebagai Megadiversity Country dan menjadi salah satu dari 12 pusat keanekaragaman hayati dunia. Secara ekologis, keanekaragaman hayati memiliki peran penting untuk menjaga keseimbangan iklim serta penyerapan karbon yang merupakan kontributor perubahan iklim. Peran keanekaragaman hayati beserta ekosistemnya adalah untuk menjaga keseimbangan penyerapan karbon.

Keanekaragaman hayati merupakan istilah untuk menggambarkan keanekaaan bentuk kehidupan di bumi baik darat, laut, maupun perairan lainnya, interaksi diantara makhluk hidup dan makhluk hidup dengan lingkungannya serta mencakup fungsi-fungsi ekologi yang memberikan manfaat kepada spesies lain termasuk manusia. Kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia menjadikan keanekaragaman hayati sebagai sumber daya vital bagi keberlanjutan pembangunan nasional sehingga berbagai sektor pembangunan (pertanian, kehutanan, industri, dan lain-lain) secara langsung maupun tidak langsung bergantung terhadap keberadaan keanekaragaman hayati dan fungsi-fungsi lingkungan yang diperankannya.

Diperkirakan Indonesia memiliki sekitar 90 tipe ekosistem, mulai dari padang salju di puncak Jayawijaya, alpin, subpegunungan, pegunungan hingga hutan hujan dataran rendah, hutan pantai, padang rumput, savana, lahan basah, muara dan pesisir pantai, mangrove, padang lamun, terumbu karang hingga perairan laut dalam. Walaupun hanya melingkupi 1,3% dari luas total daratan dunia, Indonesia memiliki keanekaragaman spesies satwa yang sangat tinggi, memiliki sekitar 12% (515 spesies, 39% endemik) dari total spesies binatang menyusui, urutan kedua di dunia, yaitu memiliki 7,3% ( 511 spesies, 150 endemik) dari total spesies reptilia, urutan keempat di dunia, yaitu memiliki 17% (1.531 spesies, 397 endemik) dari total spesies burung di dunia, urutan ke lima 270 spesies amfibi dan 100 endemik, urutan keenam di dunia, yaitu memiliki 2.827 spesies binatang tidak bertulang belakang, selain ikan air tawar. Selanjutnya, Indonesia memiliki 35 spesies primata (urutan keempat, 18% endemik), dan 121 spesies kupu-kupu (44% endemik), serta memiliki lebih dari 38.000 spesies tumbuhan, 55% diantaranya endemik.

Meskipun Indonesia memiliki keanekaragaman spesies yang tinggi, namun tingkat keterancaman dan kepunahan spesiesnya juga tinggi. Catatan tentang keterancaman dan kepunahan spesies lebih sulit diperoleh dibandingkan data tentang kerusakan ekosistem. Kedepannya, catatan atau informasi terkait kekayaan hayati, mulai dari statusnya hingga tingkat keterancamannya, harus terdokumentasi dan teridentifikasi dengan baik. Sumber informasi adalah segala hal yang dapat digunakan oleh seseorang sehingga mengetahui tentang hal yang baru, dan mempunyai ciri-ciri antara lain dapat dilihat, dibaca dan dipelajari, diteliti, dikaji, dan dianalisis, dimanfaatkan dan dikembangkan di dalam kegiatan-kegiatan pendidikan, penelitian, laboratorium, dan ditransformasikan kepada orang lain. Kebutuhan akan sumber informasi menjadi hal yang krusial mengingat banyaknya kepentingan yang terkait dengan kekayaan hayati, sehingga memerlukan informasi yang komprehensif agar memudahkan dalam menentukan arah kebijakan. Hal tersebut akan semakin kuat apabila terbangun sebuah jejaring pakar yang fokus dalam mengawal perkembangan kekayaan hayati di Indonesia.
Potensi keanekaragaman hayati Indonesia diikuti dengan ancaman terhadap kepunahan atau degradasi dari keanekaragaman hayati itu sendiri. Untuk mengantisipasi dan mengatasi hal tersebut, Indonesia berkomitmen dalam pelestarian keanekaragaman hayati salah satunya dengan meratifikasi Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention on Biodiversity) melalui Undang-Undang No.5 Tahun 1990, UU No.41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2011 dan keputusan-keputusan menteri lainnya. Realisasi penandatangan konvensi yang secara legal mengikat (legally binding) atas Indonesia menjadi tolak ukur bagi prestasi bangsa Indonesia di mata dunia sehingga Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Swasta dan seluruh elemen masyarakat Indonesia memiliki peranan yang terpenting dalam pengelolaan keanekaragaman hayati. Berbagai upaya telah dilakukan dalam usahanya untuk melestarikan kekayaan alam hayati yang dapat menjadi tanda keseriusan negara Indonesia dalam komitmennya.

Pemanfaatan sekitar 6.000 jenis tumbuhan, 1.000 jenis hewan dan 100 jenis jasad renik oleh masyarakat, potensi keanekaragaman hayati darat (terestrial) melalui nilai produk kayu hutan mencapai USD 6,5 milyar dan nilai satwa liar sebesar USD 1,57 milyar, serta rumput laut sebesar USD 16 juta. Tetapi pada kenyataannya kekayaan keanekaragaman hayati tersebut berada dalam ancaman kelangkaan akibat dari eksploitasi yang berlebihan (over exploitatiom), penebangan liar, alih fungsi lahan, perburuan liar dan perdangan ilegal. Indonesia merupakan negara dengan tingkat keterancaman dan kepunahan spesies tertinggi di dunia dan merupakan hot spot kepunahan satwa. Sementara itu, 44 spesies tanaman obat dikategorikan langka. Laju kerusakan hutan yang disebabkan oleh eksploitasi hutan untuk industri, konversi untuk lahan pertanian dan perkebunan serta transmigrasi mencapai 1,3 juta ha per tahun.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa lemahnya sistem regulasi dan tata kelola keanekaragaman hayati yang cenderung merangsang pemanfatan sumber daya hayati secara tidak lestari. Sistem ekonomi dan kebijakan juga gagal menilai lingkungan dan sumber daya di dalamnya. Selain itu, pengelolaan keanekaragaman hayati ditingkat pusat pun belum mampu menyajikan pengertian mengenai pengelolaan, peran dan tanggung jawab tata kelola keanekaragaman hayati yang baik serta upaya mewujudkan best practise di daerah hingga kelompok masyarakat. Kemudian, persoalan-persoalan keanekaragaman hayati tersebut mempertegas bahwa adanya kelemahan tata kelola (governance) dalam pengelolaan keanekaragaman hayati. Ketidakjelasan tanggung jawab dan tumpang tindih wewenang diantara instansi pemerintah serta tanggung jawab yang seringkali tidak sejalan dengan kapasitas yang dimiliki menjadi salah satu konsentrasi masalah pada tata kelola konservasi keanekaragaman hayati. Karenanya, tata kelola dan tata kuasa yang baik (good governance) harus memuat setidaknya tiga komponen kunci, yaitu partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas sehingga untuk mencapai good governance tersebut, revitalisasi peran semua stakeholders keanekaragaman hayati (pemerintah, swasta, LSM, dan masyarakat) menjadi kata kunci dalam menjawab tantangan pengelolaan keanekaragaman hayati.

Permasalahan global keanekaragaman hayati baik ditinjau dari segi geografis, sosial, ekonomi, politik dan budaya menempatkan Indonesia sebagai negara yang menjadi fokus perhatian dunia karena status keanekaragaman hayatinya. Namun, paradigma pembangunan dimasa lalu belum mempertimbangkan kepentingan pengelolaan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan. Oleh karena itu, Indonesia harus mampu memanfaatkan momentum dan tantangan ini untuk pengarustamaan (mainstreaming) keanekaragaman hayati menjadi prioritas dalam rangka kerangka kebijakan dan perundangan nasional serta prioritas dalam program pembangunan nasional. Oleh karena itu, pencapaian kondisi tersebut menuntut perubahan mendasar dalam hal persepsi, sistem kebijakan dan pengelolaan di berbagai sektor pembangunan yang berkaitan dengan pengelolaan keanekaragaman hayati, terutama kehutanan, perikanan, dan pertanian dalam arti luas, serta sektor-sektor lain yang terkait seperti perindustrian, pertambangan, transmigrasi, perdagangan, pariwisata, telekomunikasi, dan pendidikan. Kemudian, pengarustamaan (mainstreaming) pengelolaan keanekaragaman hayati secara nasional juga mencakup perumusan dan pelaksanaan konsep pengelolaan, rehabilitasi, konservasi, pola tindak dan perilaku masyarakat dalam pemanfaatan dan pelestarian keanekaragaman hayati secara berkelanjutan, bertanggung jawab dan bertanggung gugat.
Kekayaan alam hayati sudah dianggap penting dan diakui peranannya dalam menjaga kelestarian kehidupan dan dalam adaptasi serta mitigasi perubahan iklim. Meskipun begitu, rendahnya kapasitas pengelolaannya telah menyebabkan terjadinya kemerosotan keanekaragaman hayati luar biasa. Pemanfaatan yang sangat intensif di tengah minimnya pengetahuan, terbatasnya kegiatan penelitian, rendahnya penguasaan teknologi, kurangnya dukungan infrastruktur, dan lemahnya sistem penunjang telah menyumbang kerusakan yang semakin tinggi serta tidak optimalnya fungsi dan manfaat keanekaragaman hayati. Kekayaan alam hayati dinilai tidak memberi kontribusi signifikan dalam keekonomian daerah maupun nasional. Kepedulian terhadap kekayaan alam hayati juga tidak merata dan masih hanya menjadi perhatian dari segelintir pihak yang terlibat langsung serta para akademisi yang memang berkecimpung di dalamnya.

Melihat kondisi tersebut, untuk mendukung pelestarian keanekaragaman hayati sebagai modal dasar pembangunan diperlukan pengelolaan keanekaragaman hayati secara terpadu yang lebih mendorong pada pengarusutamaan keanekaragaman hayati terutama oleh sektor-sektor yang memiliki relevansi lebih langsung dengan pengelolaan keanekaragaman hayati, terbangunnya mekanisme atau pengaturan yang memastikan bahwa program-program sektoral dan rencana aksi secara langsung memberikan sumbangan pada pelaksanaan mandat dan konvensi, terbangunnya platform pemahaman mengenai arti penting dari keanekaragaman hayati dan menyusun langkah strategis yang diperlukan untuk menjaga dan menata keanekaragaman hayati serta mengembangkannya menjadi produk yang bernilai tambah, terbangunnya tata kelola pemerintah yang baik guna mendukung pemanfaatan keanekaragaman hayati yang lestari, terfasilitasinya partisipasi masyarakat adat dan lokal dalam pengelolaan keanekaragaman hayati, mendukung pengembangan kapasitas bagi penelitian, pendidikan dan komunikasi keanekaragaman hayati, terdapatnya jembatan yang menghubungkan antara ilmuwan dan pemangku kebijakan, teridentifikasinya keberadaan data dan informasi yang mendukung dalam pengelolaan, baik di pusat maupun di daerah.

Keanekaragaman hayati merujuk pada aspek keseluruhan dari sistem penopang kehidupan, mencakup aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan serta aspek sistem pengetahuan dan etika. Nilai-nilai ini memang sudah lama diketahui dan diakui, namun karena tidak selalu dapat dinilai secara moneter, maka sering nilainya terbaikan. Nilai ekonomi total belum dapat disematkan kepada suatu sumber daya karena adanya kegagalan pasar meskipun saat ini masyarakat dunia mulai berupaya untuk memberikan nilai ekonomi totalnya.

Kekayaan alam hayati, baik liar maupun budidaya, merupakan sumber seluruh sumber daya biologi, dimana manusia mendapatkan seluruh kebutuhannya. Di Indonesia, lebih dari 6.000 spesies tumbuhan dan hewan dimanfaatkan sebagai bahan kebutuhan hidup sehari-hari sebagai sumber pangan, obat-obatan, kosmetik, sandang, dan lain sebagainya. Pemanfaatannya diketahui sejak lama namun pengembangannya membutuhkan teknologi yang biasanya dimiliki oleh perusahaan swasta atau ada pada tingkat yang lebih luas negara yang lebih maju.

Dibalik nilainya yang sangat besar, kekayaan alam hayati dihadapkan pada permasalahan pemanfaatan yang belum lestari dan pemerataan pembagian manfaat antar pihak yang belum merata. Status ekonomi dan pengelolaan jasa lingkungan di Indonesia saat ini beberapa sudah ada walaupun masih sangat sedikit. Tetapi, proses adopsi dari pemberian nilai dan pembagian manfaat ini belum terlihat nyata. Pengembangan ekowisata sudah ada tapi belum dikemas secara tuntas. Saat ini baru lebih cenderung ke arah bisnis tetapi belum jauh ke arah nilainya sebagai hasil dari jasa lingkungan.
Protokol Nagoya memberi landasan kebijakan pembagian manfaat yang adil diantara pihak-pihak yang terlibat dalam pemanfaatan kekayaan alam hayati. Protokol Nagoya juga memberikan penghargaan terhadap kearifan dan pengetahuan tradisional terkait pemanfaatan keanekaragaman hayati dan menjadikannya sebagai bagian dari yang berhak menerima pembagian manfaat. Transfer teknologi, pengetahuan dan penguatan kapasitas juga difasilitasi oleh protokol ini diantara para pihak yang terlibat dalam pemanfaatan kekayaan alam hayati.

Selain itu, punahnya keanekaragaman hayati di Dunia khususnya di Indonesia juga disebabkan akibat perubahan iklim. Perubahan iklim benar terjadi saat ini dan menimbulkan dampak yang cukup besar sehingga diperlukan adanya adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan tersebut. Perubahan penggunaan lahan yang terjadi di Indonesia dikhawatirkan menimbulkan kemerosotan keanekaragaman hayati yang berdampak pada perubahan iklim. Sebagi contoh, fakta Indonesia mengalami deforestasi hutan hujan tropis sebesar 72% pada tahun 2007 yang mengakibatkan tingginya emisi karbon yang dikeluarkan hutan Indonesia. Pada tahun 2009, Indonesia adalah penyumbang gas emisi terbesar ketiga setelah Amerika Serikat dan Tiongkok. Hal tersebut tentunya berdampak pada keanekaragaman hayati yang ada. Diperlukan berbagai upaya untuk menanggulangi hal tersebut. Salah satu upaya yang dapat dilaksanakan adalah menjaga fungsi ekosistem dan memastikan konsep tata ruang yang menjamin keterjagaan ekosistem tersebut.

Fungsi ekosistem harus dijaga untuk melindungi keanekaragaman hayati dan kekayaan spesies yang ada di dalamnya. Keanekaragaman hayati harus dapat dilestarikan baik wujud maupun fungsinya. Perubahan iklim diharapkan dapat dikendalikan dengan menjaga eksistensi dari keanekaragaman hayati. Ekosistem dapat dikelola dan terjaga dengan baik apabila dilakukan konsep penataan ruang dengan baik. Saat ini, konsep tata ruang yang ada belum sepenuhnya berpihak pada kelestarian ekosistem. Sebagai contoh, pada dua dekade terakhir terjadi perubahan fungsi lahan yang sangat besar dari hutan menjadi pemukiman, pertanian, perkebunan dan sektor lain yang berakibat pada berkurangnya ekosistem dan keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya.

Sejak lama Indonesia dikenal dengan sumber daya hayatinya yang tidak ternilai. Sebagai negara kepulauan yang terletak di antara dua benua serta dua samudera, Indonesia dikarunia keanekaragaman hayati yang sangat kaya dan khas. Kekayaan inilah yang selama ini manjadi andalan dalam sebagian besar pembangunan di Indonesia. Dengan kekayaan ini juga, Indonesia berpotensi menjalankan pembangunan berkelanjutan demi kemakmuran rakyatnya, yaitu melalu pengelolaan keanekaragaman hayati secara lestari. Namun, rendahnya kapasitas pengelolaannya telah menyebabkan terjadinya kemerosotan yang luar biasa. Sebagai komponen dari lingkungan hidup secara keseluruhan, status keanekaragaman hayati Indonesia saat ini sejatinya merupakan resultante yang sepadan dengan kapasitas pengelolaanya, karena pada dasarnya kapasitas pengelolaan yang mumpuni akan menciptakan kondisi yang lebih baik. Sebaliknya, kapasitas yang kurang memadai tidak akan mampu membawa proses pengelolaan untuk mencapai hasil optimal. Dalam hal ini, pengelolaan keanekaragaman hayati secara benar sangat tergantung pada kapasitas pengelolaan yang ditentukan oleh kemampuan SDM, organisai dan institusi untuk melaksanakan berbagi kebijakan pengelolaan. Komponen-komponen penentu bagi kapasitas pengelolaan keanekaragaman hayati ini secara komprehensif harus terus ditingkatkan kemampuannya di semua tingkatan pengelolaan. Hal ini diperlukan guna mengejar berbagai ketertinggalan serta memperbaiki kegagalan-kegagalan karena praktek yang salah terhadap pengelolaan keanekaragaman hayati di masa lampau. Dengan demikian, pengembangan kapasitas pengelolaan menjadi prasyarat penting dalam meningkatkan kualitas dan menjamin penyelamatan keaneakaragaman hayati.

Pengembangan kapasitas merupakan suatu proses yang di alami oleh individu, kelompok, organisasi, lembaga dan masyarakat untuk meningkatkan kemampuan agar dapat melaksanakan fungsi-fungsi essensial, menyelesaikan masalah, menetapkan dan mencapai tujuan, serta mengerti dan menangani kebutuhan pengembangan diri dalam sautu lingkungan yang lebih luas secara berkelanjutan. Peningkatan kapasitas juga dapat didefinisikan sebagai sebuah proses untuk meningkatkan kemampuan individu, kelompok, organisasi, komunitas atau masyarakat untuk menganalisis lingkungannya, mengidentifikasi masalah-masalah, kebutuhan-kebutuhan, isi-isu dan peluang-peluang, memformulasi strategi-strategi untuk mengatasi masalah-masalah, isu-isu, dan kebutuhan-kebutuhan tersebut, dan memanfaatkan peluang yang relevan, merancang sebuah rencana aksi, serta mengumpulkan dan menggunakan secara efektif, dan atas dasar sumber daya yang berkesinambungan untuk mengimplementasikan, memonitor, dan mengevaluasi rencana aksi tersebut, serta memanfaatkan umpan balik sebagai pelajaran. Dengan kata lain, tidak mungkin terjadi suatu proses pembangunan/pengembangan dalam hal apapun tanpa upaya pengembangan kapasitas bagi pelaku maupun sistem yang mengaturnya. Dalam konteks ini, terminologi kapasitas yang digunakan adalah kemampuan dari seorang, sebuah organisasi atau sebuah sistem untuk melaksanakan fungsi-fungsi dan mencapai tujuan-tujuan pengeloaan keanekaragaman hayati secara efektif dan efisien.

The following two tabs change content below.

About admin

Check Also

Tidak Hanya Partai Islam Yang Bisa Belajar Dari AKP Turki, Partainya Jokowi Juga Bisa

Oleh: Ardy Purnawan Sani. Anggota Dewan Kota Jakarta Pusat. Adalet ve Kalkinma Partisi (AKP) atau …