Sabtu , April 20 2024
Home / Nasional / Senapan Angin Marak, Satwa Liar Harus Dilindungi

Senapan Angin Marak, Satwa Liar Harus Dilindungi

BP_Jakarta——-Dalam petikan kalimatnya, Centre for Orangutan Protection (COP) di dinding facebooknya mengatakan “Selain melanggar Peraturan Kapolri, penggunaan senapan angin untuk berburu telah menjadi ancaman serius bagi kelangsungan hidup satwa liar di alam karena minimnya kontrol dan pengawasan. Kita adalah harapan satwa liar untuk melawan pembantaian besar – besaran ini.” Netizen merespon dan mengungkapkan keprihatinan dengan maraknya senapan angin yang menyakiti dan membunuh banyak satwa liar. Beredar hastag #TerorSenapanAngin (29/8/2016).

Ditambahkannya, “Mari kita lawan klub-klub berburu dengan kampanye yang keras. Betapa tidak, pemburu yang selalu dipanggil untuk menangani masalah seperti hama satwa liar yang masuk ke pemukiman warga yang umumnya dicap meresahkan. Mereka kerap menggunakan senapan angin.”

Orang membeli atau memiliki senapan angin juga bukan tanpa alasan, mereka biasanya punya ketertarikan dengan aktivitas berburu satwa liar. Mulai dari burung, kelelawar, tupai, hingga hewan-hewan besar seperti monyet.

Yang mereka tidak tahu atau mungkin tidak peduli adalah bahwa penggunaan Senapan angin diatur dalam hukum. Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga
pada pasal 4 disebutkan pistol angin (air pistol) dan senapan angin (air rifle) digunakan untuk olahraga menembak sasaran atau target. Dan pada pasal 5, pistol angin (air pistol) dan senapan angin (air rifle) dan airsoft gun hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan.

Penyalahgunaan senapan angin akan dijerat Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 yang mengatur bahwa barangsiapa menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman, setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Hal ini didasari karena senapan angin memiliki tingkat bahaya yang sama dengan senjata api. Berdasarkan peraturan sebelumnya, penggunaan senapan angin untuk berburu satwa liar atau satwa apapun statusnya sudah seharusnya dilarang.

Berdasarkan data COP, setidaknya mereka sudah menangani 8 kasus orangutan korban senapan angin. Bahkan ada satu kasus dimana terdapat 62 peluru senapan angin bersarang dalam satu tubuh orangutan. Para pemburu ketika diamankan kerap mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui perundang undangan yang berlaku.

Untuk kasus-kasus satwa liar, aturan hukum mengenai senapan angin diperkuat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang satwa liar yaitu, PP RI Nomor 13 tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru dan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Keanekaragaman Hayati, bahwa dilarang membunuh satwa yang dilindungi.

Komentar salah seorang netizen bernama Cibi Wiranegara, “Gimana ga makin merajalela kalau yang jualan senjata aja keliling begini. Udah mirip kang jualan ember.”

Fuad berkomendar dari kacamata yang lain, “ini ne yg bkin bingung, larangan penggunaan senpan angin tapi pabrik masih bikin dan dijual bebas dipasaran,tutup tu pabrik dan razia yg jualan senapan angin, kalau cuma untuk melindungi kelangsungan hidup satwa liar lindungi hutan aja jangan dibakar dibuka buat lahan pertanian,,KEMBALIKAN FUNGSI HUTAN.” imbuhnya.(FAI)

The following two tabs change content below.

About admin

Check Also

Pengamatan Burung SAI Dan Belantara Foundation

BP, Jakarta — Belantara Foundation dan Sekolah Alam Indonesia (SAI) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) …