Jumat , April 26 2024
Home / Nasional / Pembubaran HTI Harus Lalui Proses Pengadilan

Pembubaran HTI Harus Lalui Proses Pengadilan

BP, Jakarta — Pemerintah memutuskan untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Senin (8/5/2017). Hal ini disampaikan oleh Menkopolhukam Wiranto di kantor Kemenpolhukam, Jakarta.

“Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat, maka pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” kata Wiranto dalam keterangan persnya.

“Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan pancasila dan UUD NKRI 1945 sebagaimana diatur dalam UU No 17/2013 tentang ormas,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Pemerintah pun menilai aktivitas yang dilakukan oleh HTI telah mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI. “Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam. Bukan. Namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945,” jelas Wiranto. 

Wiranto menjelaskan setidaknya ada lima alasan mengapa ormas itu perlu dibubarkan.

“Pertama, sebagai ormas berbadan hukum HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilakukan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas.

Ketiga, aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat. Yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

“Keempat mencermati berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” tegas mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tersebut.

Kelima, keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam. “Namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45,” katanya.

Rapat pembubaran ormas HTI ini dihadiri olek Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly dan perwakilan dari Kejaksaan Agung.

Sementara itu Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa pembunaran ormas harus berdasar putusan pengadilan. “Negara tidak diberi kewenangan untuk langsung mencabut, harus melakui mekanisme peradilan. Silahkan melalui peradilan, diadukan ke pengadilan. Karena kita adalah negara hukum, ya ditegakkan,” kata Hidayat di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (8/5/2017). (RWN)

The following two tabs change content below.

About admin

Check Also

Pengamatan Burung SAI Dan Belantara Foundation

BP, Jakarta — Belantara Foundation dan Sekolah Alam Indonesia (SAI) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) …