Selasa , Maret 19 2024
Home / Nasional / Kondisi Kesehatan Diabaikan Selama Ditahan, Hermanus Akhirnya Meninggal

Kondisi Kesehatan Diabaikan Selama Ditahan, Hermanus Akhirnya Meninggal

BP, Kotim — Koalisi Keadilan Untuk Pejuang Lingkungan Dan Agraria Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur, Ahad (26/4/2020) merilis pernyataan sikap mengenai ketidakadilan yang terjadi karena konflik agraria dan telah memakan korban jiwa meninggal sebagai tahanan di dalam proses pengadilan.

Pada pukul 00.30 WIB dikabarkan bahwa salah satu pejuang lingkungan dan agraria Desa Penyang Kabupaten Kotim atas nama Hermanus alias Tompel telah meninggal dunia di Rumah Sakit Murjani Sampit. Hermanus adalah bagian dari 3 orang pejuang agraria dan lingkungan yang diproses oleh kepolisian atas laporan pihak perusahaan.

Mereka ditangkap atas tuduhan pencurian buah sawit padahal tanah tersebut sedang dalam proses sengketa dan berada di luar HGU Perusahaan PT. Hamparan Mas Bangun Persada (HMBP). Proses kasus ini sejak awal dianggap sengaja ingin membungkam perjuangan yang dilakukan oleh masyarakat Desa p

Penyang melalui Kelompok Tani Sahai Hapakat untuk memperjuangkan tanah mereka. Didik dan Hermanus tidak didampingi pengacara saat pemeriksaan dan segera dilimpahkan ke kejaksaan (P-21) meskipun proses pra peradilan sedang berjalan.

Sejak awal, Hermanus memang memiliki penyakit dan sejak persidangan pertama yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sampit sudah mengalami sakit dan harus menggunakan kursi roda saat mengikuti persidangan bersama dengan mulai terjadinya wabah COVID-19 di Kalimantan Tengah.

Untuk memenuhi rasa keadilan, Koalisi Keadilan untuk Pejuang Lingkungan dan Agraria Desa Penyang melalui Penasehat Hukum ketiga pejuang lingkungan telah minta untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan khusus almarhum Hermanus di Rumah Sakit Dr. Murjani Sampit.

Terakhir pada sidang ketiga, tim Penasehat Hukum juga menyampaikan permohonan secara langsung saat persidangan kepada Majelis Hakim untuk penangguhan penahanan dikabulkan dengan alasan salah satu terdakwa atas nama Hermanus alias Tompel yang mengalami sakit dan harus melakukan pengobatan di kampung halaman. Tetapi majelis hakim menyampaikan bahwa hal tersebut masih dalam pertimbangan. Karena berlarutnya proses ini, kesehatan Tompel terus menurun sehingga meninggal di Rumah Sakit.

Demi rasa keadilan dan kemanusian, Koalisi Keadilan Untuk Pejuang Lingkungan dan Agraria Desa Penyang yang selama ini berjuang bersama Masyarakat Desa Penyang untuk memperjuangkan hak- hak mereka yang dirampas oleh perusahaan PT. Hamparan Mas Bangun Persada (HMPBP) dan Kriminalisasi oleh Kepolisian menyatakan sikap:

  1. Menuntut pertanggung jawaban semua pihak yang lalai dan abai dalam penanganan kesehatan Hermanus selama menjadi tahanan yang mengakibatkan almarhum meninggal.
  2. Meminta kepada pihak kepolisian dan kejaksaan memberikan keterangan yang transparan dan terbuka terkait dengan kronologis termasuk penyebab pasti kematian Hermanus dengan bukti medis yang bisa dipercaya.
  3. Segera hentikan proses pengadilan yang sejak awal telah terindikasi kuat sebagai skenario untuk membungkam perjuangan masyarakat Penyang Kelompok Tani Sahai Hapakat Untuk memperoleh hak- hak atas tanah mereka yang dirampas oleh Perusahaan PT. Hamparan Mas Bangun Persada (HMBP) dan didukung oleh aparat kepolisian.
  4. Membebaskan /menangguhkan tahanan yang saat ini ditahan di penjara kepolisian karena tidak menjamin kesehatan para tahanan di situasi pandemi COVID-19 yang bisa saja terjadi pada kelompok rentan termasuk kedua pejuang agraria lainnya yaitu James Watt dan Didik yang masih ditahan di Penjara Polres Kotim.

(FAI)

The following two tabs change content below.

About admin

Check Also

Peningkatan Kapasitas SAR Mapala UMSB

BP, Padang, — Lembaga Search And Rescue Mapala Muhammadiyah se-Indonesia (SARMMI) serahkan sertifikat penghargaan secara …