Jumat , April 19 2024
Home / Nasional / Empat Fraksi Ajukan Hak Angket ‘Ahok Gate’

Empat Fraksi Ajukan Hak Angket ‘Ahok Gate’

BP, Jakarta — Keputusan pemerintah yang tidak memberhentikan sementara Ahok, terdakwa kasus penistaan agama menuai reaksi keras karena tidak mematuhi UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kemendagri beralasan menunggu nomor registrasi dari pengadilan serta cuti kampanye Basuki selesai.

Namun, meski kampanye Basuki berakhir pada Sabtu (11/02/2017) lalu, Kemendagri tidak juga mengeluarkan surat keputusan penonaktifan Basuki. Serah terima jabatan dengan pelaksana tugas Gubernur DKI Sumarsono dilakukan Sabtu (11/02/2017) lalu. Basuki pun kembali ke Balai Kota sebagai Gubernur DKI.

Menyikapi hal tersebut, beberapa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengusulkan hak angket, untuk menginvestigasi pelantikan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta meski berstatus terdakwa kasus penodaan agama. Angket itu untuk menguji kebijakan pemerintah melantik Ahok kembali. Setidaknya ada tiga hal yang dinilai dilanggar oleh Pemerintah.

“Kami dari Fraksi Gerindra, akan mengajukan angket ‘Ahok Gate’. Karena ini terkait dugaan pelanggaran terhadap UU KUHP 156a, dan UU Nomor 23 tahun 2014,” kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/02/2017).

Politisi F-Gerindra itu menambahkan, kebijakan yang diduga dilanggar Pemerintah itu yakni KUHP, UU Pemda, dan tidak sejalan dengan yurisprudensi terkait pemberhentian gubernur bahkan sebelum masuk pengadilan sudah diberhentikan. Ia mencontohkan, kepala daerah yang pernah diberhentikan sebelum divonis adalah mantan gubernur Banten, Sumut, dan Riau.

Fadli menilai, Mendagri melanggar janji akan memberhentikan Ahok kalau sudah selesai masa cutinya. 

“Terkait dengan janji Mendagri kepada media beberapa waktu itu, dia mengatakan ‘akan memberhentikan kalau sudah masa cutinya’. Tapi kenyataannya tidak demikian. Saya kira ini yang menjadi masalah dan usulan hak angket ini akan segera kami tandatangani,’ jelas Fadli.

 
Selain Gerindra, ada tiga Fraksi di DPR resmi menyerahkan usulan hak angket terkait pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI. Empat Fraksi yang mengusulkan hak angket ‘Ahok Gate’ adalah PKS, Gerindra, Demokrat, dan PAN.

“Kami empat fraksi merasa perlu mengajukan angket, tentang pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta,” ucap Fandi Utomo, perwakilan dari fraksi Demokrat, saat menyerahkan usulan angket ke pimpinan DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Dalam usulan tersebut, anggota fraksi Gerindra yang menandatangani ada 22 orang, Demokrat sebanyak 42 orang, PAN 10 orang, PKS sebanyak 16 anggota.

“Mohon kiranya pimpinan DPR menerima sekaligus meneruskan hak angket ini ke tahapan selanjutnya,” ucapnya. (RWN)
 

The following two tabs change content below.

About admin

Check Also

Pengamatan Burung SAI Dan Belantara Foundation

BP, Jakarta — Belantara Foundation dan Sekolah Alam Indonesia (SAI) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) …