Selasa , April 23 2024
Home / Nasional / DPR Ingatkan Kapolri Dan Presiden Indonesia Negara Hukum, Laailaahaillallah Kalimat Mulia

DPR Ingatkan Kapolri Dan Presiden Indonesia Negara Hukum, Laailaahaillallah Kalimat Mulia

BP_Jakarta——-Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Al Muzammil Yusuf menyampaikan protes keras atas penangkapan yang dilakukan Polri terhadap Nurul Fahmi, pembawa bendera bertuliskan kalimat syahadat. Al Muzammil juga menyatakan bahwa Laailaahaillallah tidak boleh dilatakan kalimat yang menghina melainkan kalimat yang paling mulia.

“Perkenankan saya mengawali pernyataan saya ini dengan mengutip UUD 1945 pasal 27 ayat (1). Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Serta pasal 1 ayat (3), Negara Indonesia adalah negara hukum,” tutur Al Muzammil Yusuf.

“Ciri negara hukum adalah adanya supremasi hukum, equality before the law, due process of law, peradilan merdeka dan penegakan ham,” kata Al Muzammil Yusuf di awal pernyataannya.

“Pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya tanpa ada pelapor akan mengusut Nurul Fahmi pembuat laailaahaillallah di atas bendera merah putih. Kalau tanpa pelapor mengapa pelaku lain tidak diusut? Azaz equality before the law telah kita langgar.” Tegas Muzammil seraya menunjukkan gambar-gambar merah putih ditulis dan digambar foto penyanyi dan lambang band ternama. Juga ada gambar merah putih ditulis ‘bebaskan Ahok’.

“Dan UU 24 tahun 2009 tentang Bendera atau Lambang Negara disebutkan di situ hukuman itu adalah pada mereka yang menodai dengan maksud menodai, merendahkan martabat bendera negara. Apakah Laailaahaillallah adalah kata-kata yang menodai? Kata-kata yang suci seperti ini tidak menodai. Yang pantas menodai adalah kata-kata kotor, perlawanan terhadap NKRI, kata-kata keji. Kalau proses ini dilanjutkan tentunya kita membiarkan makna Metallica, Dream Theatre, dan berbagai kata lainnya lebih mulia dari kata Laailaahaillallah. Sebuah kata yang telah membebaskan Indonesia dengan perjuangan para pahlawan nasional melawan penjajahan. Oleh karena itu saya meminta kepada Kapolri, supremasi hukum bukan kekuasaan! Persamaan di hadapan hukum bukan perbedaan! Due process of law, menuruti aturan hukum! Adanya kesengajaan penghinaan tentu tidak lain kata Laailaahaillallah disamakan dengan kata penghinaan. Itu adalah kata kemuliaan.”

Politisi dari Fraksi PKS ini juga menyayangkan penangkapan Fahmi yang dilakukan bak teroris dan pengedar narkoba. Oleh karena itu ia meminta Kapolri untuk menegakkan supremasi hukum.  Ia juga berharap Presiden ikut memantau kinerja Kapolri.  DPR,  lanjut Muzammil, juga memiliki hak pengawasan terhadap para mitra kerjanya. 

“Saya tidak ingin ada sejarah bahwa pemerintahan Jokowi dinodai dengan penangkapan seseorang yang menggunakan kalimat suci di bendera Merah-Putih. Saya yakin banyak anggota DPR yang bersama kami untuk penegakan hukum. Saya minta teman-teman yang punya perasaan sama dengan saya untuk berdiri,” seru Al Muzamil sambil berdiri yang diikuti oleh mayoritas anggota DPR dan seluruh pimpinan DPR RI yang hadir dalam sidang paripurna kali ini. (RWN. Foto: dpr.go.id)

The following two tabs change content below.

About admin

Check Also

Pengamatan Burung SAI Dan Belantara Foundation

BP, Jakarta — Belantara Foundation dan Sekolah Alam Indonesia (SAI) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) …