Jumat , April 19 2024
Home / Opini / 50 Tahun Tambang Freeport Dalam Kendali Asing

50 Tahun Tambang Freeport Dalam Kendali Asing

Oleh: Harianto Minda, SH

Indonesia adalah Negeri Surga Dunia. didalamnya terdapat Kekayaan Alam yang melimpah ruah. Salah diantaranya adalah Kandungan Kekayaan Tanah Papua yang Memberikan Nilai tambah kepada Perusahaan yang menambang disana dan memberikan konstribusi besar terhadap Negara asalnya.

Adapun Proses penambangan di papua diawali pada Tahun 1960 dimana Forbebs Wilson selaku Direktur Utama Freeport Sulphur saat itu, kebingungan mencari solusi atas hal yang menimpah perusahaannya semenjak Fidel Castro menasionalisasi semua Asset Kekayaan negara Kuba. Akhirnya Freeport Sulphur yang terancam bangkrut mencari solusi lokasi pertambangan baru yang lebih menjanjikan. Team FS pun menemukan lokasi itu di Indonesia tepatnya di Wilayah Gunung Grasberg Papua. FS membangun Kesepakatan dengan East Borneo Company & Freeport Sulphur pada tanggal 1-2-1960.

Kesepakatan itu tidak berjalan mulus karena Ir. Soekarno bersikukuh dalam penguasaan saham dimana Negara Republik Indonesia yang diwakili pemerintah   Ingin memiliki saham sebesar 60 % dari jumlah total saham yang ada. Pihak FS keberataan atas saham mayoritas yang diinginkan Pemerintah Republik Indonesia. Akhirnya pengelolaan tambang Brasberg tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan oleh Ferbebs Wilson.

Pihak FS tidak putus asa, Ia tahu hubungan baik antara John F Kennedy dengan Ir. Soekarno. Ia Berharap dapat memanfaatkan hubungan itu agar pemerintah Indonesia dapat melunak dalam urusan  pembagian Saham Tambang Grasberg. Sayangnya hal itu tidak terwujud seperti yang di harapkannya.

Seiring dengan waktu, John F Kennedy mengalami Tragedi yang misterius, dia dibunuh pada Tanggal 22 November 1963. Tidak berselang lama, Ir. Soekarno mengalami nasib yang buruk. Dimana Posisinya sebagai Presiden digoyang dan akhirnya lengser dari Jabatannya pada tahun 1966.

Tragedi dan Musibah yang menimpah kedua tokoh dunia itu. Membuat peta dunia berubah seketika itu. Amerika serikat dengan segala kekuatannya mempermantap pengaruhnya terutama di Negara-negara berkembang seperti di Indonesia.

Saat itu, Soeharto yang berlatar belakang militer sedang menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia melanjutkan Kepemimpinan Ir. Soekarno menyadari bahwa Indonesia Belum memiliki kemampuan yang memadai dalam melawan Pengaruh dan Kekuatan Amerika Serikat dan sekutunya. Akhirnya pada Tahun 1967, Presiden Soeharto Telah menyepakati Melanjutkan Eksperimen Pengelolaan Tambang Grasberg. Pada Tahun 1971, Eksploitasi pun terealisasi dengan baik dengan masa Kontrak sampai 2003.

5 Tahun sebelum masa berakhir kontrak Freeport, Presiden Soeharto mundurkan diri dari jabatannya setelah mendapatkan desakan massif dari Publik yang menginginkan Reformasi.

Pada Era Reformasi, Masyarakat memiliki harapan agar terjadi perubahan yang lebih baik. Akan tetapi, hal itu tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap keberadaan PT. Freeport Indonesia,   Justru Kontra Karya pun dilanjutkan sampai 2021.

Adapun Pembahasan Renegoisasi akan berlangsung 2 tahun sebelum masa berakhir kontrak Karya (KK) tepatnya pada tahun 2019.

Sedangkan Polemik yang terjadi baru-baru ini antara Pemerintah dengan PT. Freeport Indonesia menyisakan tanda tanya…? Disatu sisi Kontra Karya belum jatuh tempo atas apa yang di sepakati pada era Ibu Megawati Soekarno Putri. tapi disisi lain, ada aturan yang mengikat khususnya Undang undang Minerba sebagai syarat  Eksploitasi yang menjadi Payung hukum. Sayangnya, Aturan itu dibuat dan ditetapkan belakangan hari sehingga pemerintah pada posisi lemah dalam menghadapi pihak PTFI apabila menempuh jalur Artibrase Internasional.

Akan tetapi, Posisi Pemerintah pada dasarnya kuat apabila kita menarik benang merah bahwa; Indonesia adalah Negara yang berdasarkan pada Ideologi Pancasila dimana pada sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. dan sila kelima, Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. menjadi pondasi utama dalam menakar setiap hal yang yang berhubungan dengan Negara Republik Indonesia.

Tidak hanya itu, Pancasila Sebagai Ideologi Negara sekaligus menjadi Sumber Idil hukum Indonesia dan di pertegas pada Konstitusi Negara sebagai Sumber materil Hukum Indonesia. dalam hal ini, Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pancasila maupun UUD 1945 keduanya merupakan Sumber tertib hukum yang bersifat Staats Foundamental norms. Olehnya itu, Undang-Undang Minerba no 4 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah lainnya yang bersandar pada hukum staats Foundamental norms menjadi pijakan yang kuat dalam mengambil kebijakan sehingga pemerintah tidak perlu takut menghadapi ancaman dari pihak PT. Freeport Indonesia apabila membawa Persoalan Tambang Grasberg ke Artibrase Internasional.

Persoalan Kontra Karya (KK) yang jatuh tempo 2021 lebih banyak menguntungkan Pihak PTFI selama 50 tahun seharusnya memberikan keuntungan yang signifikan kepada Rakyat dan Negara Republik Indonesia. Adapun keinginan pemerintah merubah Kontra Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) merupakan langkah yang tepat dan dapat menambah pendapatan Negara pada sektor Pajak. Tidak hanya itu, Langkah itu juga menaikkan posisi tawar Pemerintah dalam kepemilikan saham minimal 51 % sehingga pemerintah memiliki nilai lebih dan bersifat strategis dalam menentukan kebijakan Pengelolaan Tambang Grasberg yang akan datang.

Pada umumnya, Kita sejalan dan mendukung Kebijakan Strategis yang ingin ditempuh oleh Pemerintah Republik Indonesia. Akan tetapi, Pemerintah juga harus berhitung matang sebelum mengambil kebijakan yang tegas.

Pertama, Pemerintah harus mempertimbangkan keberadaan Tenaga kerja yang yang jumlahnya mencapai Puluhan ribu orang yang berpotensi berstatus dirumahkan dengan waktu yang tidak terbatas.

Kedua, Pemerintah harus siap siaga, mempersiapkan Pertahanan yang kuat khususnya diwilayah Perbatasan Papua dengan Negara tetangga dimana mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal-hal yang dapat menimbulkan gencatan senjata dan mengganggu Stabilitas dalam negeri serta dapat mengancam eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ketiga, menghitung secara matang ketersediaan Cadangan Pangan dan Energi yang menjadi kebutuhan mendasar masyarakat apabila terjadi Embargo multi sektoral.

Keempat, pemerintah harus menghitung secara matang dan memastikan pendapatan Negara agar dapat mencukupi belanja Negara, baik pada tingkat Nasional sampai pada tingkat Desa.

Kelima, pemerintah bisa bersabar sampai 2019 membahas Kontra Karya (KK) yang berakhir 2021 agar dapat menghindari polemik yang dapat menyeret Pemerintah masuk dalam Artibrase Internasional yang berpotensi merugikan Negara. Akan tetapi, apabila hal itu sudah diperhitungkan secara tepat dan matang, maka Apapun langkah Pemerintah, kita dukung sepenuhnya sebagai Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 serta Pengamalan Undang- Undang Minerba dan Peraturan Pemerintah lainnya.

Kita Siap Bela Hak Rakyat,
Kita Siap Bela Hak Negara,
Kita Siap Bela dan Menjaga NKRI.

Wassalam

Harianto Minda, SH. (KETUA PSDA PB-HMI Periode 2016-2018)

The following two tabs change content below.

About admin

Check Also

Tidak Hanya Partai Islam Yang Bisa Belajar Dari AKP Turki, Partainya Jokowi Juga Bisa

Oleh: Ardy Purnawan Sani. Anggota Dewan Kota Jakarta Pusat. Adalet ve Kalkinma Partisi (AKP) atau …